- Asuransi syariah memiliki dewan pengawas syariah
- Akad pada asuransi syari'ah adalah akad Tabarru'
- Investasi dana pada asuransi syari'ah berdasarkan bagi hasil (Mudharabah)
- Kepemilikan dana pada asuransi syari'ah merupakan hak peserta.
- Dalam mekanismenya, asuransi syari'ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!