ISBN Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 978-602-8345-51-4
Jumlah Halaman   : 130 halaman
Tahun Terbit        : 2019
Penerbit            : Wal Ashri Publishing
Buku "Asuransi Syariah" ini membahas tentang . Pengertian dan Konsep Asuransi Syariah, Sejarah dan Dasar Hukum, Diskursus Hukum Islam Mengenai Asuransi, Hubungan Kontraktual Asuransi Syari'ah, Prinsip dan Karakteristik Asuransi Syari'ah, Â Operasionalisasi Kegiatan Usaha Asuransi Syariah, Diskursus Pengembangan Usaha Asuransi Syariah
- Pengertian dan Konsep Asuransi Syariah
Berdasarkan sejumlah definisi tentang asuransi di atas dapat dipahami bahwa asuransi merupakan suatu kontrak pertanggungan risiko antara nasabah sebagai pemegang polis dengan perusahaan asuransi. Pertanggungan risiko dilakukan dengan mengalihkan risiko yang mungkin diderita oleh nasabah pemegang polis kepada perusahaan asuransi.
Sedangkan mengenai asuransi syariah, dalam Islam dikenal dengan istilah takaful yang secara sederhana berarti saling memikul risiko di antara sesama orang, sehingga antara satu anggota dengan anggota yang lainnya menjadi penanggung atas risiko anggota yang lain. Saling pikul risiko ini dilakukan atas dasar tolong menolong dalam kebaikan (ta'awun) sebagaimana amanat Q.s. al-Maidah ayat 2. Masing-masing anggota takaful mengeluarkan dana kebajikan yang dihimpun untuk digunakan menanggung risiko yang ditanggung.
Pengertian asuransi di atas menunjukkan bahwa asuransi Islam merupakan perjanjian antara orangorang yang mengalami risiko untuk melindungi dirinya dari bahaya akibat terjadinya risiko dengan membayar sejumlah kontribusi atas dasar komitmen donasi (sumbangan sukarela/tabarru'). Untuk menampung dana-dana tersebut dibuatlah rekening dana asuransi yang diperlakukan sebagai badan hukum dan memiliki tanggungjawab finansial mandiri. Dana tersebut akan digunakan untuk membayar kompensasi apabila anggota mengalami risiko pertanggungan sesuai dengan syarat dan kebijakan perusahaan.
Sistem asuransi syariah tidak menggunakan pengalihan resiko (risk tranfer) di mana tertanggung harus membayar premi, tetapi lebih merupakan pembagian resiko (risk sharing) di mana para peserta saling menanggung, dan akadnya harus selaras dengan hukum islam. Asuransi syariah hadir dalam aktivitas ekonomi masyarakat muslim modern sebagai jawaban atas adanya hajat umat Islam terhadap produk asuransi. alasan utama dibalik kehadiran asuransi syariah adalah agar umat Islam punya alternatif pilihan asuransi yang sesuai dengan ajaran Islam.
- Sejarah dan Dasar Hukum
Praktik asuransi syariah dalam Islam berasal dari budaya Arab sebelum zaman Rasulullah yang disebut dengan aqilah. Aqilah adalah saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya. yaitu jika salah satu anggota suku terbunuh oleh anggota suku lain, keluarga korban akan dibayar sejumlah uang darah (diyat) sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Mereka kemudian mengumpulkan dana (alkanzu) yang diperuntukkan membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja.
Adapun perkembangan asuransi syariah di Indonesia baru ada pada paruh akhir tahun 1994. yaitu dengan berdirinya Asuransi Takaful Indonesia pada tanggal 25 Agustus 1994, dengan diresmikannya PT Asuransi Takaful Keluarga melalui SK Menkeu No. Kep-385/ KMK.017/1994. Melalui berbagai seminar nasional dan setelah mengadakan studi banding dengan Takaful Malaysia, akhirnya berdirilah PT Syarikat Takaful Indonesia (PT STI) sebagai Holding Company pada tanggal 24 Februari 1994.
- Dasar Hukum