Beberapa daerah perkotaan di Indonesia memiliki infrastruktur yang rentan, seperti kurangnya pencahayaan jalan yang memadai, keamanan yang lemah, dan kurangnya pengawasan polisi. Keadaan ini memberikan peluang bagi para pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya dengan lebih mudah dan kurang terdeteksi. Selain itu, adanya kemacetan lalu lintas di perkotaan juga menciptakan situasi yang menguntungkan bagi pencuri kendaraan, karena pemilik kendaraan cenderung meninggalkan kendaraan mereka tanpa pengawasan yang ketat.
Kejahatan pencurian kendaraan seringkali terkait dengan perdagangan ilegal suku cadang. Ada pasar gelap yang aktif di mana suku cadang kendaraan hasil curian dijual dengan harga murah. Kehadiran pasar gelap ini memberikan insentif ekonomi bagi para pelaku kejahatan untuk terus melakukan pencurian kendaraan.
Fox, S. (1989). The Panopticon: From Bentham’s Obsession to the Revolution in Managements Learning. Human Relations, 42(8), 717–739.
https://doi.org/10.1177/001872678904200804
Sewell, William H. (1992). A Theory of Structure: Duality, Agency, and Transformation. American Journal of Sociology 98.
http://www.jstor.org/stable/2781191
Jones, Matthew & Karsten, Helena. (2008). Review: Giddens's Structuration Theory and Information Systems Research. MIS Quarterly. 32.
Azhari, Muhammad Yusya, and Kristiyadi. (2008). Telah Closed Circuit Television dalam Konsepsi Panopticon dan Bewijsvoering pada E-Tilang.
https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/63944
Rismanda, C., & Ginting, R. (2018). Faktor-Faktor Penyebab Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Kota Surakarta. 7(1).