Mohon tunggu...
Akbar Surya
Akbar Surya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi saya tidur

Selanjutnya

Tutup

Politik

Suara Saya sebagai Mahasiswa dalam Penaikan Harga Bahan Bakar Minyak

19 September 2022   00:18 Diperbarui: 19 September 2022   00:34 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

              

Kenaikan bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada Sabtu 3 September 2022 pada pukul 14.30. Presiden Joko Widodo mengumkan hal tersebut. "Saat ini pemerintah membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi bahan bakar minyak sehingga harga beberapa jenis bahan bakar minyak akan mengalami penyesuaian" ujar Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka.

Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjabarkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) terbaru mulai tanggal 3 September 2022 yakni sebagai berikut :

  • Harga Solar subsidi dari Rp. 5.150 per liter menjadi Rp. 6.800
  • Harga Pertalite dari Rp. 7.650 per liter menjadi Rp. 10.000
  • Harga Pertamax dari 12.500 per liter menjadi Rp. 14.500

Bapak Presiden Joko Widodo telah mempersiapkan langkah-langkah guna menghadapi masalah ini yakni. (1.) Memberikan penyesuaian terhadap harga beberapa jenis bahan bakar minyak bersubsidi. (2.) Dana yang sebelumnya diperuntukan untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang belum tepat sasaran, akan dialihkan dalam Bantuan Langsung Tunai (BLT) bahan bakar minyak sebesar Rp. 12,4 Triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu.

Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp. 3 juta per bulan dalam bentuk bantuan subsidi upah yang nantinya diberikan sebesar Rp. 9,6 triliun. Pemerintah daerah juga jmemberikan sekitar 2% dana transfer umum sebesar RP. 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum seperti bantuan ojek online dan nelayan.

Bahan bakar minyak terdiri dari dua jenis, yakni bensin yang terbagi lagi dalam beberapa jenis tergantung pada nilai oktan, dan solar, yang juga terbagi ke dalam beberapa jenis tergantung pada nilai setana. Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan yang terbagi ke dalam dua jenis, yakni bahan bakar minyak subsidi dan non subsidi.

Bahan bakar minyak (BBM) Subsidi ialah bahan bakar minyak yang telah disubsidi oleh pemerintah dengan menggunakan dana anggaran pendapatan belanja negara (APBN) kepada perusahaan yang ditunjukkan sebagai distributor bahan bakar minyak di Indonesia.

Bahan bakar minyak (BBM) Non Subsidi adalah bahan bakar minyak yang didalamnya pemerintah tidak terlibat dalam pengaturan harga. Sehingga, perusahaan-perusahaan penyedia bahan bakar minyak (BBM) diperbolehkan bersaing sehat dengan mengacu pada UU Minyak dan Gas Bumi No. 22/2001.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM atau bahan bakar minyak subsidi. Anggaran BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran, karena selama ini masih banyak bahan bakar minyak bersubsidi yang masih digunakan oleh orang yang mampu.

Tercatat lebih dari 70 persen subsidi bahan bakar minyak, justru dinikmati oleh kalangan masyarakat yang tergolong mampu, yakni para pemilik mobil-mobil pribadi, dalam pidatonya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, uang negara itu harus dipriotaskan untuk masyarakat yang kurang mampu.

Ketakutan masyarakat atas kenaikan harga bahan bakar minyak ini adalah kenaikan pada harga barang dan jasa. Saya seorang Mahasiswa di salah satu Universitas yang ada di kota Malang, yang kami takutkan ialah harga makanan gerobak akan ikut berdampak juga.

Harga bahan-bahan pangan yang ikut meningkat menyebabkan nasi goreng, makanan favorit kami bagi para Mahasiswa yang dulunya dari harga Rp. 8.000 menjadi Rp. 10.000, peningkatan harga nasi goreng ini menjadi masalah utama kami dalam menyokong cacing-cacing yang ada didalam perut.

Tidak hanya nasi goreng saja, makanan-makanan lain yang cukup membuat cacing kami senang dengan harga terjangkau, makanan ayam geprek pun juga terkena imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak ini yang dulunya cukup merogoh kantong hanya sebesar Rp. 10.000 kini menjadi Rp. 12.000

Sebetulnya dari kami para Mahasiswa sangat keberatan dengan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak tersebut, dampaknya tidak hanya factor makanan saja, faktor angkutan umum juga ikut terdampak akibat naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) tersebut.

Sebelumnya cukup dengan harga Rp. 4.000 rupiah dari kost ke kampus kini naik menjadi    Rp. 5000 meskipun menurut orang-orang kenaikan tidak terlalu banyak, tetapi bagi saya itu sangat berat bagi saya, dengan selisih perbedaan Rp. 1000 rupiah tersebut jika ditabung dan hasil tabungannya dibuka pada akhir bulan dapat menghasilkan yang lumayan juga.

Masalahnya jika usulan-usulan kami diterima oleh pemerintah, dan telah bersedia menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang kini menjadi pertanyaan saya, apakah harga-harga makanan juga ikut menurun juga. Tentu tidak karena Sebagian besar pengusaha tidak akan melakukan hal tersebut.

Kami memohon pada pemerintah jika tidak bisa menyalurkan bantuan yang tepat sasaran kan sudah ada aplikasi Mypertamina, harusnya itu bisa menjadi bantuan untuk pemerintah guna menyalurkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Indonesia dengan tepat. Tanpa menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi.Jika pada saat menjalankan aplikasi Mypertamina mendapatkan pembengkak an dalam (APBN) itu sudah termasuk resiko yang diambil oleh pemerintah Indonesia. Dan kami para masyarakat, terutama masyarakat golongan kebawah tidak harus ikut menanggung hal-hal tersebut karena itu adalah tugas dari kepemerintahan.

Jadi hendaknya pemerintah memberikan bantuan-bantuan yang lebih, seperti menaikkan gaji orang tua kami supaya uang saku kami jadi ikut bertambah, tetapi bagaimana jika terdapat orang tua yang tidak ikut dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hendaknya pemerintah memberi aturan-aturan baru terhadap perusahaan swasta guna meningkatkan gaji karyawannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun