3.Selalu menuntut perhatian dari orang tua
Karena terbiasa selalu mendapatkan perhatian dari orang tuanya yang terlalu overprotective, maka ketika anak berada dilingkungan yang ia jumpaiin.dia ingin lingkungan itu memerhatikan dirinya.
4.Anak akan menjadi sosok yang egois
Karena selama hidupnya selalu diberikan perilaku OverProtective dari orang tuanya,dia menjadi egois dan melampiaskan kepada siapa saja di dekatnya, ini menunjukkan bahwa anak tersebut menjadi stress akibat tidak leluasanya untuk melakukan aktivitas-aktivitas yang ia senangi.
 Â
Terkadang orang tua ingin anak mereka menjadi indenpedensi, tetapi menyadari sulit untuk melepaskannya. Orang tua juga harus meniti garis tipis antara memberikan kebebasan yang cukup kepada remaja dan melindungi mereka dari ketidakdewasaan dalam menilai. Tekanan ini sering kali menggiring keluarga ke dalam sebuah konflik. Bentuk dan hasilnya amat dipengaruhi oleh bagaimana hidup orang tua dari itu pekerjaan mereka, status perkawinan, dan sosial-ekonomi yang dapat mempengaruhi hubungan mereka dengan anak remaja. Ada pula sebagian remaja unggul dalam sebagian besar bidang dalam kehidupan mereka jika mereka merasa datang dari rumah yang mereka senangin dengan orang tua yang responsive. Dengan demikian, Walaupun remaja berbeda dengan anak yang lebih muda, gaya pengasuhan yang otoriter dan overprotektif kadang masih menjadi yang terbaik. Gaya asuh yang terlalu otoriter, ketat dan juga overprotective mungkin tidak lagi sesuai ketika anak memasuki masa remaja mungkin menolak pengaruh orang tua dan mencari dukungan serta persetujuan teman sebaya tanpa memikirkan resiko kedepan.
Referensi
Musthofa, Moh. Edy. (2020). Perilaku Over Protective Orang Tua dengan Penyesuaian Diri Remaja di SMA Negeri 1 Wiradesa. Indonesian Journal of Islamic Psychology. 2(2)
Majidah, Khotimatul. et, al. (2023). Hubungan Perilaku Overprotective Orang Tua kepada Anak terhadap Penyesuaian Diri pada Usia Remaja. Early Stage. 1(1).
Sutafti, dan Harun Al Rasyid. 2022. Pengaruh Perilaku Over Protective Orang Tua Terhadap Kemampuan Penyesuaian Diri Anak. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini. 6 (5), 4128-4138
Munajat, Makhrus. (2022). Hukum Pidana Anak di Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H