Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri terbitan Bentang Pustaka | Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | akbarpitopang.kompasianer@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Kurikulum Merdeka VS Kebijakan Baru Setelah Kemendikbudristek Dipecah

24 Oktober 2024   01:16 Diperbarui: 24 Oktober 2024   19:10 778
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kemana arah baru Kurikulum Merdeka dampak pemecahan Kemendikbudristek menjadi 3 Kementerian. | KOMPAS/SUPRIYANTO

Hal ini penting untuk menjaga kontinuitas pendidikan dan kondusifitas di sekolah memastikan semua pihak tetap berfokus pada tujuan utama, yaitu peningkatan kualitas pendidikan.

Setiap kebijakan pendidikan harus berorientasi pada kesejahteraan siswa dan efektivitas pengajaran. Nama Kurikulum Merdeka sudah memiliki posisi yang kuat dan simbolik dalam sistem pendidikan Indonesia saat ini. 

Oleh karena itu, menyesuaikan penerapan kurikulum tanpa mengganti namanya mungkin adalah cara terbaik untuk menjaga konsistensi, stabilitas, dan semangat yang telah dibangun. Sambil tetap membuka ruang perbaikan demi perbaikan untuk pendidikan yang lebih baik. Aamiin YRA.

Semoga ini bermanfaat..

*****
Salam berbagi dan menginspirasi.
== Akbar Pitopang ==

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun