Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri terbitan Bentang Pustaka | Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta | Best Teacher 2022 dan Best In Specific Interest Nominee 2023 | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Efektivitas Survei Penilaian Integritas dalam Upaya Penegakan Integritas Pendidikan

25 September 2024   08:22 Diperbarui: 27 September 2024   11:46 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Semboyan dari Ki Hajar Dewantara masih dijadikan salah satu dasar acuan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. | KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Adakah bapak ibu guru mengisi Survei Penilaian Integritas (SPI) yang merupakan survei yang secara resmi diselenggarakan oleh KPK. Survei ini  berlangsung selama periode Juli s/d September 2024. Maka KPK masih menerima jawaban survei di kalangan guru hingga September ini.

Melansir laman spipendidikan.kpk.go.id, Survei Penilaian Integritas Pendidikan adalah survei yang dilakukan sebagai upaya untuk memetakan kondisi integritas pendidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki trisula strategi pemberantasan korupsi: Pencegahan, Penindakan, dan Pendidikan. 

KPK melalui Kedeputian Pendidikan dan Peran serta Masyarakat, bersinergi membangun nilai-nilai integritas di lingkup pendidikan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Untuk program pendidikan berbentuk Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024.

SPI Pendidikan atau Survei Penilaian Integritas Pendidikan adalah survei yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah dilaksanakan sejak tahun 2022. 

Survei ini dilakukan terhadap institusi pendidikan formal dari jenjang tingkat dasar hingga perguruan tinggi untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi.

Tujuan SPI Pendidikan adalah untuk perbaikan sistem anti korupsi di sektor pendidikan serta meningkatkan ekosistem pendidikan yang berintegritas.

Survei dilakukan terhadap unsur satuan pendidikan pada jenjang dasar, menengah, dan perguruan tinggi yaitu peserta didik, orang tua peserta didik, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta jajaran pimpinan perguruan tinggi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan survei ini. Program SPI Pendidikan 2024 ini dilaksanakan oleh KPK yang bekerjasama dengan Frontier (perusahaan riset dan konsultan independen).

Perihal legalitas kebenaran survei ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab

Serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 7 menyebutkan, dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a, KPK berwenang untuk; menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi, merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana, Melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat.

KPK menjamin kerahasian informasi responden dan tunduk pada peraturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 200 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik.

Bagaimana cara pengisian survei?

Untuk memulai mengisi survei, responden terlebih dahulu mengakses tautan survei yang diberikan melalui WhatsApp atau email. Kemudian, responden melakukan login dengan memasukkan nomor WhatsApp atau email penerima undangan survei. 

Selanjutnya, responden dapat mengikuti alur pengisian survei sesuai redaksi panduan pada WhatsApp atau email yang diterima responden atau penerima undangan survei.

  • Klik tautan survei yang diberikan (Silahkan pilih menu Isi Survei untuk mendapatkan tautan survei).
  • Login menggunakan nomor WhatsApp/Email penerima undangan survei.
  • Perhatikan petunjuk pada survei.
  • Mengisi survei dengan jujur dan mandiri.
  • Submit.

Ilustrasi. | KOMPAS/SUPRIYANTO
Ilustrasi. | KOMPAS/SUPRIYANTO

Jaga Integritas Pendidikan, Komitmen Cegah KKN di Sekolah 

Pendidikan adalah fondasi masa depan sebuah bangsa. Namun, apabila praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menyusup ke dalam dunia pendidikan, dampaknya bisa sangat merusak, baik bagi siswa, guru, maupun masyarakat. 

Kehadiran SPI Pendidikan merupakan langkah konkret untuk memastikan pendidikan berjalan bersih dan transparan. Ini diharapkan dapat mengawasi segala proses yang terjadi di sekolah, termasuk penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan integritas para tenaga pendidik.

Transparansi penggunaan dana BOS menjadi sorotan penting. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan disinyalir kerapkali disalahgunakan. SPI akan meninjau sejauh mana dana tersebut benar-benar dialokasikan sesuai peruntukannya, seperti pengadaan sarana pembelajaran, peningkatan kualitas guru, dan fasilitas sekolah. Hal ini menjadi krusial agar siswa mendapatkan pendidikan yang layak, tanpa terkendala oleh masalah infrastruktur atau kekurangan alat bantu belajar.

Tidak hanya soal dana, performa guru juga menjadi perhatian. Guru adalah teladan bagi siswa, dan kelalaian dalam tugas mengajar, seperti datang terlambat, meninggalkan kelas tanpa alasan yang jelas, atau menggunakan fasilitas sekolah untuk keperluan pribadi, bisa merusak kepercayaan siswa terhadap sistem pendidikan. Untuk itu, SPI mengajukan agar perilaku seperti ini tidak dibiarkan, dan terus meningkatkan pengawasan terhadap kinerja guru.

Di sisi lain, keterlibatan orang tua juga tak kalah penting. Dalam beberapa kasus, orangtua ikut andil dalam mencemari nilai-nilai integritas dengan memberikan hadiah atau "tanda terima kasih" kepada guru saat kenaikan kelas. Budaya seperti ini, meskipun sering dianggap sebagai hal wajar, sebenarnya berpotensi memperburuk integritas sistem pendidikan. Hal ini menciptakan ketidakadilan bagi siswa lain dan merusak objektivitas penilaian.

Pencegahan KKN di dunia pendidikan memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk guru, orangtua, dan komite sekolah. Peran serta para stakeholder dalam mengawasi, melaporkan, dan memberikan masukan akan sangat membantu menciptakan iklim pendidikan yang sehat. 

Dengan adanya SPI, harapannya semua pihak akan lebih berhati-hati dan menempatkan integritas di atas segalanya.

Mari kita wujudkan dunia pendidikan yang benar-benar bersih dan bebas KKN. Dengan menjaga nilai-nilai integritas, kita tidak hanya membentuk generasi yang cerdas secara akademik, tetapi juga bermoral dan beretika.

Ilustrasi. | via Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024
Ilustrasi. | via Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024

Butuh Langkah Konkret SPI Menuju Pendidikan Bebas KKN

Survei Penilaian Integritas (SPI) bagi institusi pendidikan merupakan terobosan penting yang patut didukung sepenuhnya. Kehadiran survei ini adalah langkah nyata untuk mengidentifikasi dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di dunia pendidikan. 

Hendaknya tak hanya berhenti pada pengumpulan data, survei ini harus dilanjutkan dengan tindakan konkret. Hasil dari survei ini dapat menjadi cerminan sejauh mana praktik-praktik KKN terjadi di sekolah dan menjadi dasar untuk perbaikan sistem pendidikan.

Setelah survei selesai, yang lebih penting adalah bagaimana hasilnya digunakan sebagai acuan dalam mewujudkan sekolah-sekolah yang benar-benar bebas dari KKN. Langkah tegas dan tindak lanjut nyata harus diambil untuk memberantas praktik-praktik yang mencemari integritas pendidikan. Tidak ada toleransi bagi tindakan yang berbau KKN karena masa depan bangsa dan negara bergantung pada pendidikan yang bersih dan berintegritas.

Jika tindakan KKN terus dibiarkan tumbuh subur dalam dunia pendidikan, dampaknya akan sangat buruk bagi generasi. Dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat untuk membentuk karakter yang jujur, beretika, dan berintegritas tinggi. 

Namun, bila KKN merajalela dan tiada intervensi secara tegas, akan sulit menghasilkan generasi yang memiliki moral dan etika yang baik. 

Bagaimana mungkin anak didik kita bisa membangun negara dengan benar jika lingkungan pendidikannya saja sudah tercemar?

Maka dari itu, kita harus mengambil langkah tegas untuk menghilangkan praktik KKN di sekolah-sekolah. Pendidikan yang bersih akan melahirkan generasi yang siap menghadapi tantangan zaman dengan kemampuan dan kekuatan moral yang kokoh. 

Survei Penilaian Integritas (SPI) bisa menjadi titik tolak perubahan, asalkan hasilnya tidak hanya dijadikan laporan, tapi juga diikuti dengan kebijakan-kebijakan yang tegas dan tindak lanjut yang jelas.

Kolaborasi antara pemerintah, pihak sekolah, komite, guru, serta orangtua sangat diperlukan. Semua pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk menciptakan dunia pendidikan yang bersih dan transparan. 

Masa depan bangsa ada di tangan kita semua, dan pendidikan yang berkualitas serta bebas dari KKN adalah pondasi utamanya.

Generasi kita adalah pantas mendapatkan sistem pendidikan yang bersih, adil, dan berintegritas. Sudah saatnya kita bergerak bersama, menjadikan pendidikan sebagai alat utama untuk membangun bangsa yang kuat dan beretika tinggi.

Mohon doakan kami para pendidik senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan integritas di dunia pendidikan di negeri tercinta ini. Insya Allah..

Semoga ini bermanfaat..

Literasi: SPI Pendidikan 2024.

*****
Salam berbagi dan menginspirasi.
== Akbar Pitopang ==

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun