Untuk masalah over kredit ini sebenarnya tidak masalah bagi pihak bank. karena bagi mereka pembayaran angsuran tetap berjalan dengan tertib sampai cicilan tersebut lunas atau dilakukan pelunasan lebih awal.
Meskipun ada beberapa risiko dan penalti yang perlu dipertimbangkan seperti biaya tambahan atau biaya administrasi, potensi keuntungan yang bisa didapatkan dari menjual rumah "over kredit" membuatnya layak untuk dipertimbangkan.Â
Dengan pemahaman yang baik tentang konsep ini dan pertimbangan yang matang, kita bisa mengambil langkah yang cerdas dalam perencanaan pembiayaan hingga mengelola investasi aset properti lewat KPR ini.
*****
Salam berbagi dan menginspirasi.
== Akbar Pitopang ==
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H