Sebagian besar guru mungkin akan menolak tawaran tersebut, mengingat beban kerja yang semakin bertumpuk. Apalagi saat dalam masa rekonsiliasi, pembuatan laporan keuangan, dan pertanggungjawaban yang harus disampaikan.
Di banyak sekolah, seringkali guru yang baru diangkat sebagai ASN (PNS/PPPK) menjadi "tumbal" untuk menjabat sebagai Bendahara BOS. Keputusan ini mungkin lebih didasarkan pada pertimbangan praktis, mengingat keterbatasan personil yang dapat mengambil peran tersebut.Â
Meskipun bila merujuk pada Permendagri No. 24 Tahun 2020, seharusnya Bendahara BOS ditunjuk dari kalangan tenaga kependidikan, non-guru, atau tenaga administrasi sekolah.
Dari pengalaman pribadi, saya juga merasakan bagaimana keadaan ini dapat membuat seseorang "terjebak" dalam situasi yang sulit.
Saat Kepala Sekolah menentukan pengganti Bendahara BOS yang telah memasuki masa pensiun, banyak guru yang layak sebagai kandidat malah menolak tawaran tersebut.Â
Nah, saya menjadi salah satu kandidat karena usia yang masih muda, dianggap lebih gesit dan "sat-set", serta mahir dalam bidang teknologi informasi dan kemampuan membuat laporan keuangan.
Meskipun agak terpaksa menerima tawaran tersebut, namun saya juga menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh Kepala Sekolah.Â
Karena saya menggarisbawahi kompleksitas dalam mengelola peran ganda sebagai pendidik dan Bendahara.Â
Saya melihat itu menjadi kesempatan untuk mengembangkan keterampilan baru dan memberikan kontribusi positif terhadap pengelolaan keuangan sekolah.Â
Meskipun menjadi Bendahara BOS mungkin tidak diinginkan, keberanian untuk menghadapi tantangan ini dapat membawa dampak positif dalam meningkatkan kemampuan aktualisasi dan pengembangan diri.
Akhirnya bebas dari tanggung jawab Bendahara BOS...