Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK, Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Diary Artikel Utama

Pengalaman Saya Pensiun Dini dari Bendahara BOS

25 Januari 2024   05:54 Diperbarui: 26 Januari 2024   01:57 3667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber Gambar: KOMPAS/HERYUNANTO)

Menjadi seorang Bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mungkin terdengar seperti tugas tambahan yang sepele, padahal sebaliknya, ini adalah peran yang memiliki tanggung jawab besar dan memerlukan kejujuran serta ketelitian yang luar biasa. 

Sebab segala sesuatu yang berhubungan dengan uang, terutama dalam konteks pendidikan, mengharuskan seseorang untuk memahami betul bahwa dibalik setiap nominal terdapat amanah yang harus dijaga dengan sangat baik.

Tidak dapat dipungkiri bahwa peran Bendahara BOS di sekolah bukanlah pekerjaan yang hanya sekedar mengelola anggaran dan mencatat pemasukan serta pengeluaran. 

Lebih dari itu, seorang Bendahara BOS adalah garda terdepan dalam memastikan dana sekolah digunakan dengan efisien dan transparan. 

Ia menjadi "pawang" keuangan sekolah, yakni dengan mengelola anggaran dengan cermat, serta memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan memiliki dampak positif bagi pembelajaran dan perkembangan siswa.

Meskipun insentif bagi Bendahara BOS mungkin tidak sebanding dengan besarnya tanggung jawab yang diemban. Sebab, satu kesalahan kecil atau ketidaksengajaan saja bisa menjadi bumerang yang mengancam nasib mereka. 

Setiap catatan keuangan, setiap transaksi, dan setiap keputusan harus dikelola dengan seksama. Karena sebuah kesalahan bisa berdampak tidak hanya pada reputasi pribadi, tetapi juga pada citra dan reputasi sekolah.

Menjadi Bendahara BOS membutuhkan dedikasi, kecerdasan finansial, dan etika integritas yang tinggi. Bendahara BOS memastikan roda pendidikan berputar tanpa hambatan. Meskipun di balik layar, mereka mungkin tidak selalu mendapatkan pengakuan sebesar peran yang mereka emban.

Ilustrasi | Antara guru sebagai pendidik dan guru sebagai Bendahara BOS. (Dok. Humas Kemendikbudristek via Kompas.com)
Ilustrasi | Antara guru sebagai pendidik dan guru sebagai Bendahara BOS. (Dok. Humas Kemendikbudristek via Kompas.com)

Siapa mau jadi Bendahara BOS?

Menjadi seorang guru ---dengan tanggung jawab mengajar yang sudah cukup berat--- tak jarang menimbulkan dilema saat ditawari peran tambahan sebagai Bendahara BOS. 

Sebagian besar guru mungkin akan menolak tawaran tersebut, mengingat beban kerja yang semakin bertumpuk. Apalagi saat dalam masa rekonsiliasi, pembuatan laporan keuangan, dan pertanggungjawaban yang harus disampaikan.

Di banyak sekolah, seringkali guru yang baru diangkat sebagai ASN (PNS/PPPK) menjadi "tumbal" untuk menjabat sebagai Bendahara BOS. Keputusan ini mungkin lebih didasarkan pada pertimbangan praktis, mengingat keterbatasan personil yang dapat mengambil peran tersebut. 

Meskipun bila merujuk pada Permendagri No. 24 Tahun 2020, seharusnya Bendahara BOS ditunjuk dari kalangan tenaga kependidikan, non-guru, atau tenaga administrasi sekolah.

Dari pengalaman pribadi, saya juga merasakan bagaimana keadaan ini dapat membuat seseorang "terjebak" dalam situasi yang sulit.

Saat Kepala Sekolah menentukan pengganti Bendahara BOS yang telah memasuki masa pensiun, banyak guru yang layak sebagai kandidat malah menolak tawaran tersebut. 

Nah, saya menjadi salah satu kandidat karena usia yang masih muda, dianggap lebih gesit dan "sat-set", serta mahir dalam bidang teknologi informasi dan kemampuan membuat laporan keuangan.

Meskipun agak terpaksa menerima tawaran tersebut, namun saya juga menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh Kepala Sekolah. 

Karena saya menggarisbawahi kompleksitas dalam mengelola peran ganda sebagai pendidik dan Bendahara. 

Saya melihat itu menjadi kesempatan untuk mengembangkan keterampilan baru dan memberikan kontribusi positif terhadap pengelolaan keuangan sekolah. 

Meskipun menjadi Bendahara BOS mungkin tidak diinginkan, keberanian untuk menghadapi tantangan ini dapat membawa dampak positif dalam meningkatkan kemampuan aktualisasi dan pengembangan diri.

Ketika saya mengikuti pelatihan sebagai Bendahara BOS. (foto Akbar Pitopang)
Ketika saya mengikuti pelatihan sebagai Bendahara BOS. (foto Akbar Pitopang)

Akhirnya bebas dari tanggung jawab Bendahara BOS...

Langkah awal saya sebagai Bendahara BOS diawali dengan penuh semangat, diikuti dengan pelatihan intensif menggunakan aplikasi SIPBOS KEUDA (Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS Keuangan Daerah). 

Setelah mengikuti pelatihan dan mulai meresapi pengetahuan baru, tekad untuk terlibat sepenuhnya dalam pengelolaan dana sekolah memuncak, dan saya menyampaikan kepada Kepala Sekolah keinginan saya untuk menjadi Bendahara BOS dengan tanggung jawab penuh.

Saya sadar bahwa ada tanggung jawab yang sangat besar karena bersentuhan dengan masalah uang adalah sangat sensitif sehingga memerlukan komitmen maksimal. 

Sebagai Bendahara BOS, saya ingin memegang kendali penuh dalam pengelolaan keuangan, mulai dari memegang uang hingga menyusun laporan keuangan dan melakukan rekonsiliasi. 

Bagi saya, keputusan ini adalah langkah yang tak boleh setengah-setengah mengingat kompleksitas masalah keuangan sekolah yang harus dihadapi.

Namun, harapan saya untuk menjadi satu-satunya pengelola dana BOS tidak bisa diwujudkan. Saya bersikap legowo dan mencoba memahami bahwa mungkin ada pertimbangan yang lebih kompleks yang harus diakomodasi atau ditalangi oleh Kepala Sekolah.

Mungkin, penolakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran operasional pengelolaan dana BOS, terutama dalam menghadapi kendala pencairan dana ke rekening sekolah yang kerap tersendat. 

Meskipun saya batal menjadi Bendahara BOS, itu bukanlah masalah yang berarti. saya menyadari bahwa kolaborasi dan dialog terbuka sangat penting dalam mengatasi perbedaan pendapat.

Karena dalam pengawasan dalam pengelolaan dana BOS tetap diharapkan harus ada perhatian dan seluruh majelis guru demi kepentingan bersama. 

Ekspektasi para Bendahara BOS terpilih

Ketika tak lagi menjadi Bendahara BOS, pada akhirnya ternyata membawa kesempatan besar untuk fokus pada pengembangan diri untuk proses belajar mengajar di ruang kelas. 

Meski awalnya mungkin ada harapan untuk terlibat penuh dalam pengelolaan dana BOS, "pensiun dini" tersebut tidak menciptakan kekecewaan yang terlalu berarti. 

Bisa lebih fokus kembali pada tugas utama mengajar di ruang kelas memberikan kesempatan kepada guru untuk lebih mengeksplorasi lingkungan belajar supaya siswa mendapatkan pengalaman pembelajaran yang optimal.

Meskipun saat ini saya tidak menjadi Bendahara BOS, tetapi secara khusus dan spesifik saya tetap akan berpegang pada prinsip awal. 

Jika di kemudian hari tanggung jawab tersebut kembali ditawarkan, maka saya akan mempertahankan keyakinan bahwa menjadi Bendahara BOS harus dilakukan secara penuh tanpa campur tangan yang lain, supaya semua berjalan secara efektif dan efisien. 

Insya Allah, semua Bendahara BOS terpilih tetap akan memegang prinsip kejujuran, transparansi, dan akuntabel dalam menjalankan peran sebagai Bendahara BOS.

Setiap pengalaman akan membentuk karakter dan membuka peluang baru. Guru akan selalu melihat ke masa depan dengan semangat positif. Siap untuk menghadapi apapun yang mungkin terjadi. 

*****
Salam berbagi dan menginspirasi.
== Akbar Pitopang ==

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun