Penerapan prinsip pariwisata berkelanjutan di kawasan ini dapat dimulai dengan penegakan aturan yang ketat dan tegas terkait pembangunan. Moratorium izin pembangunan dapat menjadi solusi untuk menghindari kerugian jangka panjang yang mungkin timbul akibat pembangunan yang tidak terkendali.
Pemerintah daerah dan dinas terkait perlu menegakkan aturan pembangunan dengan ketat. Sehingga setiap pembangunan dapat diawasi secara lebih cermat dan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.
2. Meningkatkan pengawasan dan kontrol cegah kerusakan kawasan.
Pengawasan dan kontrol terhadap aktivitas yang dapat merusak ekosistem menjadi langkah penting berikutnya. Dengan melibatkan ahli lingkungan dan komunitas lokal untuk meminimalisasi dampak negatif.
Sementara pengalaman wisata tetap berlangsung positif dan bermanfaat bagi semua pihak. Maka diperlukan pengawasan terhadap aktivitas yang dapat merusak lingkungan alam Lembah Harau.Â
Penyelenggaraan kegiatan pariwisata harus memperhatikan dampaknya terhadap ekosistem sekitar, dan kontrol yang baik dapat mencegah kerusakan yang tidak diinginkan.
3. AMDAL untuk pembangunan infrastruktur pariwisata.Â
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadi instrumen krusial dalam mengevaluasi dampak pembangunan. Infrastruktur pariwisata sebaiknya dibangun sesuai dengan AMDAL, dengan memperhatikan aspek keberlanjutan dan menghindari pembangunan di lokasi rawan, seperti di tepi aliran sungai atau di kawasan perbukitan yang rawan penebangan atau illegal logging.
Pembangunan infrastruktur pariwisata sebaiknya selalu mengacu pada AMDAL, sehingga tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi, tetapi juga tidak merugikan ekosistem sekitar.Â
Keselarasan antara pembangunan dan pariwisata berkelanjutan menjadi kunci dalam menjaga harmoni antara manusia dan alam. Agar tetap menjadi harmoni yang hakiki.
4. Menggalakkan partisipasi dan edukasi masyarakat lokal.
Melibatkan masyarakat lokal dalam proses pengambilan keputusan dan memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga keberlanjutan alam adalah kunci langka perubahan.Â
Memberikan pemahaman bahwa tanah/lahan milik mereka memiliki nilai ekologis yang penting, sehingga tidak sembarang dijual atau digunakan untuk pembangunan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan warga dan atau mereka sendiri.
5. Tanggung jawab pemberlakuan sanksi atau hukuman.
Untuk meningkatkan tanggung jawab pengembang atau pihak swasta, maka harus ada sanksi atau hukuman yang diberlakukan atas "tindakan bodoh" atau kecerobohan yang terjadi dengan sengaja.Â