Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Artikel Utama

Sebuah Tinjauan terhadap Legalisasi Parkir Liar di Pekanbaru

7 Desember 2023   14:00 Diperbarui: 11 Desember 2023   11:49 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Plang informasi tarif parkir sesuai Perwako. (foto Akbar Pitopang)

Sejak kenaikan tarif, sepeda motor dan mobil roda empat mengalami penyesuaian harga yang signifikan. 

Tarif sepeda motor naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 untuk satu kali parkir, sementara mobil roda empat naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. Namun, tarif parkir untuk kendaraan roda enam tetap Rp 10.000 untuk satu kali parkir.

Dinamika pengelolaan parkir di kota ini memberikan gambaran tentang tantangan yang dihadapi pemerintah dalam menyelaraskan kepentingan masyarakat dan kebijakan yang diterapkan.

Layanan parkir di tepi jalan umum di kota Pekanbaru. (foto Akbar Pitopang)
Layanan parkir di tepi jalan umum di kota Pekanbaru. (foto Akbar Pitopang)

Analisis orientasi pelayanan perparkiran 

Pengelolaan perparkiran di Kota Pekanbaru bukan sekadar aturan, tetapi juga cerminan keseimbangan antara kepatuhan warga kota dalam penerapan kebijakan. 

Setelah lebih dari setahun menerapkan peraturan kenaikan tarif parkir, warga kota Pekanbaru terlihat patuh dan taat membayar tarif yang dikenakan meskipun terkadang parkir cuma sebentar. 

Namun, ini juga panggilan untuk pemko Pekanbaru untuk serius mengupayakan peningkatan pelayanan perparkiran, khususnya layanan yang diberikan secara langsung oleh para tukang parkir.

Warga kota, meskipun tidak selalu setuju dengan kenaikan tarif, tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan. 

Bagi masyarakat, membayar tarif parkir sesuai aturan sebenarnya adalah bentuk kontribusi untuk menjaga keseimbangan keuangan kota melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tak hanya di kota Pekanbaru, tetapi juga di daerah lain, tukang parkir sering menjadi sasaran kritik masyarakat. 

Kesenjangan antara layanan yang diharapkan dan kenyataan di lapangan seringkali menciptakan citra negatif terhadap tukang parkir, bahkan sering diibaratkan seperti "jelangkung" yang muncul tiba-tiba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun