Dari pemaparan di atas, maka kita dapat mengetahui betapa bermanfaatnya apabila sistem zonasi ini juga diterapkan bagi para guru dan atau tenaga kependidikan.
Saya sendiri menemukan fakta di lapangan bahwa rekan guru ada yang memang harus membutuhkan waktu berjam-jam untuk sampai ke sekolah lantaran adanya perbedaan kawasan sekolah dengan lokasi tempat tinggal guru tersebut.
Sudah dipastikan bahwa guru tersebut sering terlambat dan ini sebenarnya tentu akan berdampak negatif terhadap anak didik yang memperhatikan fenomena tersebut.
Mari simak kembali artikel terkait: artikel satu, artikel dua.
Dengan ini saya menyarankan kembali kepada Kemdikbud, Pemda atau Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan pengaturan lokasi penempatan guru yang disesuaikan berdasarkan sistem zonasi layaknya PPDB.
Bagaimana pendapat rekan guru dan para praktisi pendidikan mengenai hal ini, setuju atau tidak setuju?Â
Juga, bila dari Anda yang menyimak artikel ini ada pertanyaan atau hal yang perlu kita diskusikan kembali, silahkan sampaikan di kolom komentar ya..
Salam berbagi dan menginspirasi.
== Akbar Pitopang ==
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H