Beberapa waktu yang lalu, para guru yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) yang berada di sekolah kami sudah selesai melaporkan SPT pajak tahunan secara online.
Akan tetapi banyak guru ASN yang masih butuh pendampingan dan diupahkan kepada operator. Hampir semua guru memilih jalan ninja tersebut.Â
Padahal beberapa diantaranya adalah guru Gen Y atau guru milenial (berusia 33-38) yang sejatinya masih mampu beradaptasi dengan ekspansi teknologi dalam dunia pendidikan.
Cukup disayangkan mengapa banyak sekali rekan guru yang melakukan hal tersebut. padahal jika mau dan mampu mengerjakannya sendiri maka hal itu tidaklah susah dan tidak menghabiskan waktu yang lama untuk pelaporannya.
Namun, menurut hemat saya, para guru yang dimaksud tadi mungkin banyak yang lupa tata cara pelaporannya. meskipun pelaporan SPT ini pasti wajib dilaksanakan oleh guru yang hanya dilakukan sekali pada setiap tahunnya.
Bagi para guru ASN memang wajib untuk melaporkan SPT pajak. hal tersebut menjadi bagian dari kepatuhan terhadap aturan yang dikeluarkan oleh negara sebagai seorang abdi negara.
Oleh sebab itu, pada kesempatan kali ini saya akan membagikan tata cara pelaporan SPT pajak bagi guru ASN agar kedepannya bisa lebih mandiri dan bertanggung jawab secara penuh.
Tata cara atau tutorial yang saya sampaikan disini sangat mudah sekali dilakukan. oleh karena itu, hendaknya dapat disimak oleh rekan guru dengan seksama.
1. Menyiapkan formulir bukti pemotongan pajak penghasilan
Hal pertama yang harus disiapkan guru ASN adalah bukti potong PPh 21 dari instansi tempat bekerja dalam hal ini biasanya Dinas Pendidikan setempat akan membagikan formulir SPT yang telah dikeluarkan oleh Ditjen Pajak.