Menurut laman Kemdikbud.go.id, persyaratan untuk mengikuti Program Guru Penggerak, diantaranya sebagai berikut:
Guru ASN maupun Non ASN dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar.Â
Kepala Sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) yang berstatus definitif dari ASN maupun Non ASN dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.Â
Memiliki akun di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)Â
Kualifikasi pendidikan minimal S1/D4Â
Pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun, serta
Masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau berusia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.
Biasanya guru yang belum bisa mengikuti PGP adalah para guru baru yang masa kerjanya belum mencapai 5 tahun sesuai data di Dapodik yang tersinkron ke akun SIMPKB.
Meskipun guru non blok belum bisa ikut PGP, namun ia tidak overthinking terhadap program yang bermanfaat ini.Â
Sesuai judul diatas, penekanan kita kali ini adalah teruntuk para guru yang belum bisa mengikuti PGP. Meski demikian, mereka dapat melakukan hal positif dibawah ini sebagai sebuah acuan untuk merawat semangat guru agar terus berkembang ke arah yang membawa kebaikan bagi guru itu sendiri.