Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK, Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Tindak Lanjut Guru terhadap Target Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

22 Januari 2023   07:41 Diperbarui: 1 Maret 2023   11:41 2211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SKP untuk guru yang dikeluarkan setiap tahunnya (foto Akbar Pitopang)

Baru-baru ini, saya bersama rekan guru sejawat telah menerima laporan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dikeluarkan pada setiap akhir tahun.

Sasaran Kinerja Pegawai yang disingkat SKP adalah merupakan ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun. Sedangkan Ekspektasi Kinerja adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai.

Untuk SKP tahun 2022 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan & RB) nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pengelolaan kinerja pegawai dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui: peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai, penguatan peran Pimpinan, dan penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan pegawai, antar-pegawai, dan antara pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya.

Upaya pengelolaan kinerja pegawai sebagaimana yang dimaksud akan berorientasi pada: 

a. Pengembangan kinerja Pegawai
b. Pemenuhan Ekspektasi Pimpinan
c. Dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pegawai
d. Pencapaian kinerja organisasi; dan
e. Hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.

Print out dari Sasaran Kineja Pegawai (SKP). | foto Akbar Pitopang
Print out dari Sasaran Kineja Pegawai (SKP). | foto Akbar Pitopang

Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi.

Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja pegawai meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja pegawai.

Lalu, untuk penilaian kinerja pegawai meliputi evaluasi kinerja dan tindak lanjut hasil evaluasi yang dapat berupa pemberian penghargaan dan sanksi.

Keberadaan SKP bagi pegawai pemerintah menjadi sebuah laporan atas kinerja yang telah dilaksanakan selama setahun yang telah berlalu. Dengan adanya SKP ini maka pegawai dapat mengetahui hasil penilaian atas kinerjanya. 

Bisa dikatakan bahwa SKP merupakan rapor bagi pegawai. Pegawai yang dimaksud di sini juga termasuk guru yang berstatus PNS dan PPPK.

Sedangkan bagi guru honorer, SKP disusun secara manual oleh pihak sekolah sesuai ekspektasi khusus yang ditentukan oleh atasan atau Kepala Sekolah.

Sejatinya, harus ada yang perlu ditindaklanjuti dari SKP yang telah dikeluarkan tersebut.

SKP untuk guru yang dikeluarkan setiap tahunnya (foto Akbar Pitopang)
SKP untuk guru yang dikeluarkan setiap tahunnya (foto Akbar Pitopang)

Apa saja yang perlu ditindaklanjuti guru terhadap SKP?

Dalam laporan SKP terdapat lembar sasaran kinerja dan evaluasinya. sasaran kinerja ini berisi tugas utama, tugas tambahan dan standar perilaku kerja yang akan memperoleh penilaian dari atasan (baca: Kepala Sekolah).

Tugas utama guru di antaranya adalah menyusun program kerja sekolah dalam bidang manajerial, kewirausahaan, supervisi guru dan tendik dalam penyelenggaraan dan atau pengelolaan sekolah.

Dokumen yang dimaksud dapat berupa perangkat pembelajaran guru (analisis minggu efektif, Prota, Promes, CP/TP/ATP/Silabus, Modul Ajar/RPP, Bahan ajar dan administrasi guru lainnya pada tahap perencanaan pembelajaran.

Serta dalam bentuk evaluasi, adanya laporan pelaksanaan dan penilaian pembelajaran guru sesuai dengan rencana yang telah ditetap dalam Program Tahunan (Prota), laporan pelaksanaan penilaian sesuai Program Semester (Promes), dan laporan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilakukan guru dalam bentuk diklat fungsional guru dan pembuatan karya tulis ilmiah.

Sedangkan tugas tambahan guru dapat berupa dokumen kegiatan sebagai anggota komunitas seperti PGRI atau KKG, serta adanya kegiatan mengikuti seminar, diklat atau workshop yang diatur kuantitas dan kualitasnya.

Sementara itu, untuk perilaku kerja pegawai memiliki standar yang terdiri atas:

  1. Berorientasi pelayanan yang meliputi: memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan serta melakukan perbaikan tiada henti.

  2. Akuntabel yang meliputi: melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi, menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien, serta tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan;

  3. Kompeten yang meliputi: meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah, membantu orang lain belajar, serta melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.

  4. Harmonis yang meliputi: menghargai setiap orang apapun latar belakangnya, suka menolong orang lain, serta membangun lingkungan kerja yang kondusif.

  5. Loyal yang meliputi: memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah, dan menjaga nama baik sesama aparatur sipil negara, Pimpinan, instansi, dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara;

  6. Adaptif yang meliputi: cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan, terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas, serta bertindak proaktif.

  7. Kolaboratif yang meliput: memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi, dan terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah, serta menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama.

Sasaran kinerja di atas merupakan sebuah tolok ukur untuk mengetahui upaya guru dalam meningkatkan kompetensi dan kapasitas diri.

Kenyataannya ditunjukkan dalam bentuk fisik berupa dokumen administrasi perangkat pembelajaran beserta bukti pengembangan keprofesian misalnya sertifikat mengikuti pelatihan, seminar dan sebagainya.

Apabila guru dapat melaksanakan semua tugas utama dan tugas tambahan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab tentu hasilnya akan sangat luar biasa karena akan memberikan manfaat yang sangat besar bagi guru-guru.

Kurva distribusi predikat kinerja dengan capaian kinerja organisasi (foto Akbar Pitopang)
Kurva distribusi predikat kinerja dengan capaian kinerja organisasi (foto Akbar Pitopang)

Terus berbenah sesuai umpan balik berkelanjutan bagi guru

Ada hal menarik yang saya perhatikan kali ini dalam format SKP, yakni umpan balik dari atasan langsung yaitu dari Kepala Sekolah yang berupa emoticon wajah dan jempol tangan sesuai kategori ketercapaiannya.

Walaupun terkesan agak santai karena penilaian dari atasan kini dalam wujud emoticon disertai deskripsi yang dinarasikan sedemikian rupa untuk meningkatkan semangat dan motivasi guru, tetap akan ada pernyataan yang menyatakan guru bersangkutan perlu melakukan perbaikan atau pembenahan jika memang ditemukan kinerja guru yang belum mencapai ambang batas yang ditentukan.

Semisal, kegiatan pengembangan diri berupa diklat, seminar dan atau workshop yang didukungn dengan adanya sertifikat kegiatan dan jam pelajaran (JP) yang nantinya akan diakumulasikan.

Untuk Tugas Tambahan yang satu ini, menurut saya, atasan atau Kepala Sekolah perlu menegaskan kepada seluruh majelis guru agar dapat mengikuti pelatihan atau seminar minimal sesuai batas yang telah ditentukan.

Karena hingga kini, sebenarnya guru-guru masih bisa mengikuti pelatihan untuk memperoleh sertifikat dari webinar, pelatihan online, dan lainnya.

Kegiatan mengikuti pelatihan daring bisa dilakukan sambil mengerjakan urusan rumah tangga dirumah. Jadi, akan lebih bermanfaat jika waktu luang guru digunakan untuk itu daripada hanya dihabiskan untuk mengakses media sosial berjalam-jam lamanya setiap hari.

Di sekolah kami, SKP untuk PNS dan PPPK ini diadaptasi untuk guru honorer agar tetap memiliki sasaran dan target kerja. 

Tujuannya sama, supaya selalu peningkatan kompetensi semua guru yang ada di sekolah dalam mewujudkan proses pembelajaran sesuai model dan strategi yang beragam.

***

Salam berbagi dan menginspirasi.

== Akbar Pitopang ==

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun