Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri terbitan Bentang Pustaka | Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta | Best Teacher 2022 dan Best In Specific Interest Nominee 2023 | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Tindak Lanjut Guru terhadap Target Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

22 Januari 2023   07:41 Diperbarui: 1 Maret 2023   11:41 2211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Print out dari Sasaran Kineja Pegawai (SKP). | foto Akbar Pitopang

Keberadaan SKP bagi pegawai pemerintah menjadi sebuah laporan atas kinerja yang telah dilaksanakan selama setahun yang telah berlalu. Dengan adanya SKP ini maka pegawai dapat mengetahui hasil penilaian atas kinerjanya. 

Bisa dikatakan bahwa SKP merupakan rapor bagi pegawai. Pegawai yang dimaksud di sini juga termasuk guru yang berstatus PNS dan PPPK.

Sedangkan bagi guru honorer, SKP disusun secara manual oleh pihak sekolah sesuai ekspektasi khusus yang ditentukan oleh atasan atau Kepala Sekolah.

Sejatinya, harus ada yang perlu ditindaklanjuti dari SKP yang telah dikeluarkan tersebut.

SKP untuk guru yang dikeluarkan setiap tahunnya (foto Akbar Pitopang)
SKP untuk guru yang dikeluarkan setiap tahunnya (foto Akbar Pitopang)

Apa saja yang perlu ditindaklanjuti guru terhadap SKP?

Dalam laporan SKP terdapat lembar sasaran kinerja dan evaluasinya. sasaran kinerja ini berisi tugas utama, tugas tambahan dan standar perilaku kerja yang akan memperoleh penilaian dari atasan (baca: Kepala Sekolah).

Tugas utama guru di antaranya adalah menyusun program kerja sekolah dalam bidang manajerial, kewirausahaan, supervisi guru dan tendik dalam penyelenggaraan dan atau pengelolaan sekolah.

Dokumen yang dimaksud dapat berupa perangkat pembelajaran guru (analisis minggu efektif, Prota, Promes, CP/TP/ATP/Silabus, Modul Ajar/RPP, Bahan ajar dan administrasi guru lainnya pada tahap perencanaan pembelajaran.

Serta dalam bentuk evaluasi, adanya laporan pelaksanaan dan penilaian pembelajaran guru sesuai dengan rencana yang telah ditetap dalam Program Tahunan (Prota), laporan pelaksanaan penilaian sesuai Program Semester (Promes), dan laporan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilakukan guru dalam bentuk diklat fungsional guru dan pembuatan karya tulis ilmiah.

Sedangkan tugas tambahan guru dapat berupa dokumen kegiatan sebagai anggota komunitas seperti PGRI atau KKG, serta adanya kegiatan mengikuti seminar, diklat atau workshop yang diatur kuantitas dan kualitasnya.

Sementara itu, untuk perilaku kerja pegawai memiliki standar yang terdiri atas:

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun