Keberadaan SKP bagi pegawai pemerintah menjadi sebuah laporan atas kinerja yang telah dilaksanakan selama setahun yang telah berlalu. Dengan adanya SKP ini maka pegawai dapat mengetahui hasil penilaian atas kinerjanya.Â
Bisa dikatakan bahwa SKP merupakan rapor bagi pegawai. Pegawai yang dimaksud di sini juga termasuk guru yang berstatus PNS dan PPPK.
Sedangkan bagi guru honorer, SKP disusun secara manual oleh pihak sekolah sesuai ekspektasi khusus yang ditentukan oleh atasan atau Kepala Sekolah.
Sejatinya, harus ada yang perlu ditindaklanjuti dari SKP yang telah dikeluarkan tersebut.
Apa saja yang perlu ditindaklanjuti guru terhadap SKP?
Dalam laporan SKP terdapat lembar sasaran kinerja dan evaluasinya. sasaran kinerja ini berisi tugas utama, tugas tambahan dan standar perilaku kerja yang akan memperoleh penilaian dari atasan (baca: Kepala Sekolah).
Tugas utama guru di antaranya adalah menyusun program kerja sekolah dalam bidang manajerial, kewirausahaan, supervisi guru dan tendik dalam penyelenggaraan dan atau pengelolaan sekolah.
Dokumen yang dimaksud dapat berupa perangkat pembelajaran guru (analisis minggu efektif, Prota, Promes, CP/TP/ATP/Silabus, Modul Ajar/RPP, Bahan ajar dan administrasi guru lainnya pada tahap perencanaan pembelajaran.
Serta dalam bentuk evaluasi, adanya laporan pelaksanaan dan penilaian pembelajaran guru sesuai dengan rencana yang telah ditetap dalam Program Tahunan (Prota), laporan pelaksanaan penilaian sesuai Program Semester (Promes), dan laporan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilakukan guru dalam bentuk diklat fungsional guru dan pembuatan karya tulis ilmiah.
Sedangkan tugas tambahan guru dapat berupa dokumen kegiatan sebagai anggota komunitas seperti PGRI atau KKG, serta adanya kegiatan mengikuti seminar, diklat atau workshop yang diatur kuantitas dan kualitasnya.
Sementara itu, untuk perilaku kerja pegawai memiliki standar yang terdiri atas: