Lantaran saat ini dia dan para ibu di luar sana yang merasa sangat khawatir dan was-was dengan peredaran obat sirup. Maka ia secara sengaja dan sadar langsung menelusuri merek dari obat sirup tersebut di internet.Â
Alhasil, betapa terkejutnya ketika mengetahui bahwa ternyata obat tersebut termasuk ke dalam daftar yang dilarang oleh BPOM untuk diedarkan.Â
Berikut saya lampirkan gambar dari obat sirup yang dilarang tersebut.
Serta ikut pula saya sematkan tautan laman Kompas.com untuk mengetahui daftar obat sirup yang telah dilarang oleh BPOM untuk diedarkan. [Silahkan cek langsung disini ya].
Menanggapi kasus di atas, kebijaksanaan masyarakat khususnya para ibu memang sangat diperlukan untuk saat ini.Â
Kita menyadari betul bahwa kasus gagal ginjal akut yang dialami oleh anak-anak saat ini diketahui akibat mengkonsumsi obat sirup yang terkontaminasi zat yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan atau dietilen glikol (DG) melebihi ambang batas serta sangat berbahaya bagi buah hati.
Namun terkadang kondisi tersebut tetap tidak menjadi perhatian semua pihak. Karena alasan dan lain hal maka sirup yang kenyataannya sudah dilarang BPOM malah tetap diedarkan untuk pasien anak.
Penyelewengan bisa saja terjadi disebabkan oleh ulah oknum yang tak bertanggung jawab sama sekali.
Jika orang tua tidak bijak lalu langsung memberikan obat sirup tersebut kepada anak, kemudian anak mengalami gagal ginjal maka siapakah yang akan bertanggung jawab.
Oleh sebab itu, perlu langkah preventif dilakukan oleh para orang tua agar buah hati terhindar dari ancaman gagal ginjal yang disebabkan oleh pemberian obat sirup.