Sesuai aturan baru seragam sekolah telah dikeluarkan oleh Kemendikbud dan menjadikan pakaian adat menemukan pamornya karena bakal dijadikan sebagai salah satu seragam sekolah.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Tujuan dikeluarkannya aturan tersebut adalah untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, serta menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Wah, sebenarnya tujuan yang hendak dicapai oleh pemerintah khususnya Kemendikbud terkait dikeluarkannya aturan baru seragam pakaian adat di sekolah sebagai upaya untuk lebih mendekatkan budaya dan adat sebuah daerah kepada para siswa di daerah itu.Â
Tentu diharapkan pula bahwa peserta didik nantinya mampu menjadi pelestari budayanya sendiri.Â
Pasalnya, Indonesia merupakan negara dengan beragam budaya dan suku bangsa dari Sabang sampai Merauke.Â
Masing-masing daerah memiliki adat dan istiadat yang harus dijaga, dirawat dan dilestarikan untuk generasi berikutnya.Â
Selama ini yang kita tahu bahwa pemerintah hanya mampu menasionalisasi sebuah produk budaya karena alasan mendesak. Seperti misalnya ketika hendak didaftarkan ke UNESCO untuk memperoleh pengakuan. Sebagaimana yang terjadi selama ini.
Jika kita baru akan bersungguh-sungguh melestarikan sebuah adat dan budaya dengan tujuan untuk mendapatkan pengakuan dari UNESCO, maka tentu upaya pelestarian adat dan budaya dari daerah lainnya malah menjadi tidak maksimal.
Sejauh ini sudah ada beberapa budaya Indonesia yang mendapat pengakuan dari UNESCO, diantaranya adalah batik, pencak silat, angklung, tari saman, noken, keris, tari Bali, dan lainnya.
Padahal yang paling penting selain memperoleh pengakuan adalah bagaimana caranya semua ragam budaya asli Indonesia dapat dilestarikan dengan baik dan berkelanjutan agar tidak terjadi kepunahan atau ketidaktahuan tentang sebuah adat budaya oleh masyarakat di suatu daerah.
Oleh sebab itulah maka pemerintah mengeluarkan aturan baru seragam pakaian adat untuk dapat diterapkan di sekolah.
Untuk model, warna, dan segala ketentuannya dapat diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda) setempat.
Namun menurut hemat penulis, aturan tentang seragam pakaian adat ini bisa dilonggarkan seperti yang terjadi di beberapa daerah misalnya di daerah Jawa Tengah. [Sumber]
Sebagaimana yang diberitakan Kompas.com, bahwa untuk sekolah di daerah itu dilakukan pelonggaran sambil menunggu kesiapan semua pihak untuk dapat menerapkan aturan tersebut.
Sebenarnya seragam pakaian adat yang akan dikenakan oleh siswa pada saat kegiatan pembelajaran merupakan pakaian adat yang memberikan kenyamanan atau tidak mengganggu proses pembelajaran itu sendiri.Â
Seperti yang terjadi di wilayah provinsi Riau dan di kota Pekanbaru sebagai lokasi sekolah tempat penulis berada.
Sejak lama sudah diatur tentang penggunaan pakaian adat sebagai salah satu seragam sekolah yang dikenakan oleh siswa dari jenjang SD sampai SMA/SMK.
Pakaian adat yang dijadikan seragam adalah model baju kurung untuk perempuan dan pakaian teluk belanga untuk laki-laki.Â
Tidak hanya siswa yang memakai pakaian adat di sekolah namun juga tenaga pengajar melakukan hal yang sama.Â
Selain itu, semua instansi pemerintahan, lembaga hingga bank juga menganjurkan pemakaian pakaian adat sebagai seragam untuk bekerja.Â
Dari segi model, bahan dan warna baju adat Melayu yang kami maksud di atas sangat nyaman untuk dipakai beraktivitas.
Seragam pakaian adat yang dikenakan siswa dan guru dapat menunjang segala kegiatan aktivitas yang dilakukan di sekolah.
Jadi menurut kami daerah lain patut mencontoh hal tersebut jika dirasa aturan ini cocok untuk diterapkan di daerah tersebut.Â
Pada intinya bahwa pakaian adat yang dijadikan sebagai seragam sekolah bagi siswa dapat dipilih model atau jenis baju adat yang terkesan santai, mudah diaplikasikan, dan nggak bikin ribet.
Awalnya penulis sempat berpikir bahwa aturan baru seragam pakaian adat ini harus ditolak mentah-mentah atau tidak perlu diaplikasikan di sekolah.
Alasannya, pertama tentu saja dari segi ekonomi atau biaya yang akan dikeluarkan oleh orangtua untuk membeli seragam pakaian adat ini.Â
Hendaknya Pemda sebelum menerapkan aturan pakaian adat sebagai seragam sekolah di daerahnya perlu mensurvei kondisi ekonomi warganya.Â
Tujuannya agar ketika nanti aturan pengenaan pakaian adat ini dijadikan peraturan yang wajib dipatuhi oleh sekolah, maka tidak menimbulkan komplain atau kekacauan di kalangan orang tua atau wali murid.
Jika perlu menurut kami pemerintah daerah bisa memberikan subsidi demi mensukseskan penerapan aturan baru seragam pakaian adat di daerahnya.
Penulis sempat menanyakan pendapat beberapa orangtua wali murid terkait aturan baru seragam pakaian adat ini. Kebanyakan dari mereka memang menolak atau kurang "welcome" dengan aturan tersebut.Â
Karena memang yang digarisbawahi oleh orangtua adalah biaya atau pengeluaran yang akan membengkak karena membeli seragam pakaian adat tersebut.Â
Apalagi jika jumlah anaknya yang masih sekolah ada dua atau tiga orang, tentu hal tersebut akan sangat memberatkan ekonomi keluarga di masa sulit seperti saat ini yang masih dalam bayang-bayang resesi dan krisis ekonomi.
Alasan yang kedua adalah ketika penulis membayangkan jika pakaian adat yang akan digunakan tersebut hanya akan mengganggu proses pembelajaran.Â
Hal yang ada di benak penulis pada saat itu adalah membayangkan pakaian adat seperti pakaian pengantin yang penuh dengan berbagai aksesoris dan pernak-perniknya.Â
Jika memang jenis pakaian adat yang akan dikenakan siswa di sekolah layaknya pakaian pengantin tentu sudah jelas hal tersebut hanya akan mengganggu proses pembelajaran karena siswa tidak akan merasa nyaman mengenakannya berlama-lama.Â
Tapi setelah dicermati kembali ternyata pakaian adat yang akan dijadikan sebagai seragam sekolah ini tidaklah hanya sebatas pakaian adat layaknya pakaian pengantin.
Oleh sebab itu, pada intinya penulis mendukung sekali jika pakaian adat ini dijadikan salah satu seragam yang akan dikenakan siswa di sekolah.Â
Karena bertujuan untuk mengenalkan siswa terhadap budaya daerah setempat. Karena budaya daerah harus terus eksis dan dilestarikan oleh generasi bangsa walau dengan begitu banyak tantangan dari kemajuan zaman globalisasi yang terus berkembang saat ini.
Ketika penulis memantau media sosial ternyata para netizen juga heboh membahas aturan baru seragam pakaian adat ini. Banyak yang mengolok-olok aturan baru seragam pakaian adat ini.Â
Seperti contohnya tentang proses pemasangan pakaian adat yang hanya akan memakan banyak waktu. Karena yang mereka bayangkan pakaian adat tersebut adalah seperti pakaian pengantin yang memang banyak sekali aksesoris yang harus dipasang.
Maka tak jarang jika para pengantin yang akan duduk di pelaminan akan mempersiapkan diri memakai pakaian adat sejak pagi-pagi buta.
Aturan baru seragam pakaian adat ini harus dipandang secara positif bahwa tujuannya demi melestarikan budaya dan adat suatu daerah.Â
Semua daerah bertanggung jawab untuk melestarikan budayanya masing-masing.Â
Aturan baru seragam pakaian adat ini bertujuan untuk membentuk siswa atau generasi yang mencintai adat budaya secara kedaerahan.Â
Sedangkan selama ini upaya pengenalan ragam budaya Indonesia kepada peserta didik juga sudah dilakukan oleh sekolah secara konsisten dan berkelanjutan.
Seperti pelaksanaan pentas seni yang diadakan di sekolah kami sebelum pandemi. Dan dalam waktu dekat ini sekolah akan melakukan pawai bagi siswa menggunakan pakaian adat.
Maka pada kegiatan pentas seni maupun pawai yang diadakan sekolah, siswa menampilkan adat budaya sesuai daerah asalnya seperti dari segi pakaian maupun tarian.Â
Sehingga semua siswa dapat belajar memahami keberagaman adat dan budaya yang ada negara tercinta Indonesia.
Memang ada banyak cara untuk melestarikan adat dan budaya daerah, tapi jika hanya sebagai wacana sama saja tak melakukan apapun untuk melestarikannya secara nyata.
Kecintaan terhadap sesuatu tidak bisa datang secara tiba-tiba, maka sedari dini harus mulai diwujudkan.Â
Maka salah satu cara bijak yang bisa dilakukan adalah mendorong siswa mengenakan seragam baju adat di sekolah.
Kalau bukan kita dan semua generasi bangsa ini yang akan selalu mengenakan baju adatnya, lalu siapa lagi yang akan mau dan bersedia untuk melakukannya?
*****
Salam berbagi dan menginspirasi.
Akbar Pitopang untuk Kompasiana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H