Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri terbitan Bentang Pustaka | Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta | Best Teacher 2022 dan Best In Specific Interest Nominee 2023 | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Bijak Memahami Aturan Baru Seragam Pakaian Adat di Sekolah

20 Oktober 2022   22:26 Diperbarui: 21 Oktober 2022   20:15 946
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peserta didik di lingkungan sekolah yang berada di Pekanbaru mengenakan seragam baju adat (Foto: Akbar Pitopang)

Dunia pendidikan kembali dihebohkan dengan adanya kebijakan terbaru terkait pakaian adat yang hendak dijadikan salah satu seragam sekolah yang akan dikenakan peserta didik saat belajar di kelas. 

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.  

Dalam aturan terbaru tersebut, pakaian adat bisa dipakai siswa pada hari atau acara adat tertentu sesuai kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda). Itu artinya siswa SD hingga SMA bisa memiliki satu seragam sekolah baru berupa seragam pakaian adat. 

Sejak kapan aturan pakaian adat ini ditetapkan di sekolah? aturan pakaian adat ini sudah mulai diberlakukan pada 7 September 2022. walau begitu hingga saat ini, belum semua daerah menerapkan pakaian adat di sekolah.  

Aturan mengenai pakaian adat untuk seragam sekolah, diatur dalam pasal 4. Adapun isinya, pemerintah daerah (Pemda) dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.

Akan tetapi sebenarnya pakaian adat dijadikan sebagai seragam sekolah sudah diterapkan sejak lama di lingkungan sekolah di wilayah provinsi Riau.

Penulis sendiri bertugas di salah satu sekolah dasar negeri yang berada di Kota Pekanbaru. Sesuai pengamatan kami secara langsung bahwa di sekolah-sekolah di Pekanbaru, khsusunya jenjang SD punya 5 jenis seragam sekolah.

Yup, benar sekali. Bahwa di sekolah kami ada 5 jenis seragam yang dikenakan oleh seluruh peserta didik kami. 

Apa saja kelima jenis seragam sekolah tersebut dan seperti apa ketentuannya? Berikut penjelasannya dibawah ini.

Peserta didik di lingkungan sekolah yang berada di Pekanbaru mengenakan seragam nasional (Foto: Akbar Pitopang)
Peserta didik di lingkungan sekolah yang berada di Pekanbaru mengenakan seragam nasional (Foto: Akbar Pitopang)

1. Mengenakan Seragam Sekolah Nasional.

Ketentuan seragam sekolah nasional diterangkan dalam Peraturan Mendikbud Ristek yang tertuang dalam Pasal 5 Nomor 30 tahun 2022.

Yang mana untuk model dan warna seragam nasional Jenjang SD dan SD Luar Biasa menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati. 

Jenjang SMP dan SMP Luar Biasa bisa menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. Sementara jenjang SMA/SMK atau SMA/SMK Luar Biasa menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Sepertinya kita semua sudah sangat familiar dan memahami betul bahwa seragam sekolah secara nasional; merah hati untuk SD, biru tua untuk SMP dan abu-abu untuk SMA/SMK.

Penggunaan pakaian seragam nasional biasa dipakai pada hari Senin yang biasanya dilaksanakan upacara bendera.

Seragam sekolah saat upacara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal 11, harus dilengkapi dengan atribut berupa topi pet yang bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani, selain itu juga memasang dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah.

Untuk di sekolah kami sendiri pakaian seragam sekolah nasional ini dikenakan oleh seluruh peserta didik pada hari Senin dan Selasa.

Peserta didik di lingkungan sekolah yang berada di Pekanbaru mengenakan seragam Pramuka (Foto: Akbar Pitopang)
Peserta didik di lingkungan sekolah yang berada di Pekanbaru mengenakan seragam Pramuka (Foto: Akbar Pitopang)

2. Mengenakan Seragam Pramuka.

Ketentuan tentang seragam pramuka juga diterangkan dalam Peraturan Mendikbud Ristek yang tertuang dalam Pasal 5 Nomor 30 tahun 2022.

Untuk model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. 

Biasanya untuk jadwal penggunaan seragam pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Sekolah kami sendiri menjadwalkan peserta didik mengenakan seragam pramuka untuk setiap hari Kamis.

Pada hari Kamis tersebut pula peserta didik memperoleh ekstrakurikuler Pramuka untuk Kelas 4 dan Kelas 5.

Peserta didik di lingkungan sekolah yang berada di Pekanbaru mengenakan seragam batik (Foto: Akbar Pitopang)
Peserta didik di lingkungan sekolah yang berada di Pekanbaru mengenakan seragam batik (Foto: Akbar Pitopang)

3. Mengenakan Seragam Batik sebagai Seragam Khas Sekolah.

Nah, di sekolah kami seragam batik juga diterapkan bagi seluruh peserta didik. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa batik merupakan budaya Indonesia yang begitu luar biasa yang penuh motif berfilosofi. 

Sekaligus batik sudah diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya yang harus dijaga kelestariannya secara turun-temurun bagi generasi bangsa.

Untuk itulah maka seragam batik dijadikan salah satu seragam sekolah yang dikenakan setiap hari Rabu.

Dengan pengenaan seragam batik di lingkungan sekolah ini diharapkan seluruh peserta didik lebih dekat untuk mengenal dan mencintai batik sebagai salah satu kekayaan wasta asli Indonesia.

Peserta didik di lingkungan sekolah yang berada di Pekanbaru mengenakan seragam baju adat (Foto: Akbar Pitopang)
Peserta didik di lingkungan sekolah yang berada di Pekanbaru mengenakan seragam baju adat (Foto: Akbar Pitopang)

4. Mengenakan Seragam Pakaian Adat.

Disebutkan pada Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022, bahwa ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA, yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat. 

Sedangkan untuk model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh pemda dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinannya masing-masing. 

Lalu, untuk aturan hari penggunaan pakaian adat tertuang dalam Pasal 10, pakaian adat digunakan siswa pada hari atau acara adat tertentu yang diatur oleh pemda setempat. 

Harus kita pahami bahwa pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, serta menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik. 

Serta aturan pengenaan seragam pakaian adat juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua atau wali murid serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa terhadap pelestarian budaya yang luhur.

Seluruh guru juga mengenakan seragam baju adat di sekolah di Pekanbaru (Foto: Akbar Pitopang)
Seluruh guru juga mengenakan seragam baju adat di sekolah di Pekanbaru (Foto: Akbar Pitopang)

Untuk di sekolah kami sendiri peserta didik mengenakan seragam pakaian adat sudah lama diterapkan. Tidak hanya bagi peserta didik, seragam pakaian adat ini juga dikenakan oleh Kepala Sekolah, guru dan tenaga kependidikan di setiap satuan pendidikan yang berada di Pekanbaru, Riau.

Seragam pakaian adat ini dikenakan setiap hari Jum'at. 

Dengan ketentuan warna diserahkan sesuai selera masing-masing sekolah.

Sedangkan untuk modelnya sama yakni mengenakan baju kurung bagi siswi perempuan dan baju melayu teluk belanga bagi siswa laki-laki.

Peserta didik di lingkungan sekolah yang berada di Pekanbaru mengenakan seragam olahraga (Foto: Akbar Pitopang)
Peserta didik di lingkungan sekolah yang berada di Pekanbaru mengenakan seragam olahraga (Foto: Akbar Pitopang)

5. Mengenakan Seragam Olahraga.

Nah, selain mengenakan 4 jenis seragam sekolah sebagaimana yang disebutkan diatas, sekolah juga mengatur pemakaian seragam olahraga untuk dikenakan peserta didik dalam mengikuti mata pelajaran PJOK. 

Biasanya seragam olahraga ini dikenakan peserta didik pada hari Sabtu, dimana pada hari tersebut juga dilakukan kegiatan senam bagi seluruh peserta didik dan juga warga sekolah.

Jadi, itulah 5 jenis seragam sekolah yang diterapkan di sekolah kami. Tidak hanya di sekolah kami saja, aturan ini juga diberlakukan di seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah provinsi Riau, khususnya di Pekanbaru sebagai basis tempat penulis bertugas.

Mungkin untuk mencermati polemik tentang aturan terbaru pengenaan seragam pakaian adat di lingkungan sekolah, bisa menimbang-nimbang aturan tersebut dengan melihat apa yang telah diterapkan di provinsi Riau atau Kota Pekanbaru.

Semoga informasi ini dapat menambah wawasan kita semua tentang penggunaan seragam pakaian adat di sekolah bagi anak-anak kita tercinta.

*****

Salam berbagi dan menginspirasi.

Akbar Pitopang untuk Kompasiana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun