Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri terbitan Bentang Pustaka | Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta | Best Teacher 2022 dan Best In Specific Interest Nominee 2023 | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Bijak Memahami Aturan Baru Seragam Pakaian Adat di Sekolah

20 Oktober 2022   22:26 Diperbarui: 21 Oktober 2022   20:15 946
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peserta didik di lingkungan sekolah yang berada di Pekanbaru mengenakan seragam baju adat (Foto: Akbar Pitopang)

Ketentuan seragam sekolah nasional diterangkan dalam Peraturan Mendikbud Ristek yang tertuang dalam Pasal 5 Nomor 30 tahun 2022.

Yang mana untuk model dan warna seragam nasional Jenjang SD dan SD Luar Biasa menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati. 

Jenjang SMP dan SMP Luar Biasa bisa menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. Sementara jenjang SMA/SMK atau SMA/SMK Luar Biasa menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Sepertinya kita semua sudah sangat familiar dan memahami betul bahwa seragam sekolah secara nasional; merah hati untuk SD, biru tua untuk SMP dan abu-abu untuk SMA/SMK.

Penggunaan pakaian seragam nasional biasa dipakai pada hari Senin yang biasanya dilaksanakan upacara bendera.

Seragam sekolah saat upacara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal 11, harus dilengkapi dengan atribut berupa topi pet yang bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani, selain itu juga memasang dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah.

Untuk di sekolah kami sendiri pakaian seragam sekolah nasional ini dikenakan oleh seluruh peserta didik pada hari Senin dan Selasa.

Peserta didik di lingkungan sekolah yang berada di Pekanbaru mengenakan seragam Pramuka (Foto: Akbar Pitopang)
Peserta didik di lingkungan sekolah yang berada di Pekanbaru mengenakan seragam Pramuka (Foto: Akbar Pitopang)

2. Mengenakan Seragam Pramuka.

Ketentuan tentang seragam pramuka juga diterangkan dalam Peraturan Mendikbud Ristek yang tertuang dalam Pasal 5 Nomor 30 tahun 2022.

Untuk model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. 

Biasanya untuk jadwal penggunaan seragam pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Sekolah kami sendiri menjadwalkan peserta didik mengenakan seragam pramuka untuk setiap hari Kamis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun