Ketentuan seragam sekolah nasional diterangkan dalam Peraturan Mendikbud Ristek yang tertuang dalam Pasal 5 Nomor 30 tahun 2022.
Yang mana untuk model dan warna seragam nasional Jenjang SD dan SD Luar Biasa menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.Â
Jenjang SMP dan SMP Luar Biasa bisa menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. Sementara jenjang SMA/SMK atau SMA/SMK Luar Biasa menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Sepertinya kita semua sudah sangat familiar dan memahami betul bahwa seragam sekolah secara nasional; merah hati untuk SD, biru tua untuk SMP dan abu-abu untuk SMA/SMK.
Penggunaan pakaian seragam nasional biasa dipakai pada hari Senin yang biasanya dilaksanakan upacara bendera.
Seragam sekolah saat upacara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal 11, harus dilengkapi dengan atribut berupa topi pet yang bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani, selain itu juga memasang dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah.
Untuk di sekolah kami sendiri pakaian seragam sekolah nasional ini dikenakan oleh seluruh peserta didik pada hari Senin dan Selasa.
2. Mengenakan Seragam Pramuka.
Ketentuan tentang seragam pramuka juga diterangkan dalam Peraturan Mendikbud Ristek yang tertuang dalam Pasal 5 Nomor 30 tahun 2022.
Untuk model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.Â
Biasanya untuk jadwal penggunaan seragam pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Sekolah kami sendiri menjadwalkan peserta didik mengenakan seragam pramuka untuk setiap hari Kamis.