Berkaitan dengan Topik Pilihan di Kompasiana kali ini yang membahas isu tentang air minum kemasan, penulis langsung teringat kejadian beberapa pekan yang lalu tentang desakan masyarakat kepada sebuah perusahaan air minum kemasan untuk menghentikan kegiatan operasi atau produksi.
Kejadian ini terjadi di kampung penulis sendiri. Sehingga hal ini harus menjadi perhatian kami untuk mencarikan solusi demi kemaslahatan dan keadilan sosial di tengah-tengah masyarakat.
Sebenarnya sejak peristiwa ini terjadi, kami sudah menyiapkan sebuah artikel dan hendak mempostingnya tapi ternyata mengendap di menu Draft. Maka inilah momen yang tepat untuk mengkatnya ke permukaan.
Dimana masyarakat Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota mendesak perusahaan air mineral yang beroperasi di wilayahnya agar ditutup.
Hal tersebut bukan tanpa alasan bahwa dengan adanya kegiatan produksi air kemasan yang dilakukan oleh perusahan tersebut menyebabkan masyarakat yang berada di kawasan lokasi perusahaan berada menjadi terdampak dengan matinya sumber air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk kehidupan sehari-hari.
Apalagi ternyata perusahaan belum memiliki izin produksi dan berdalih bahwa perizinan belum dirilis karena masih dalam proses pengurusan.
Oleh sebab itu, masyarakat semakin geram karena belum adanya izin operasional dan produksi air kemasan bagi perusahaan tersebut.
Akhirnya dilakukan pertemuan antara pihak perusahaan, Wali Nagari, Kabag dan Tim Teknis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten pada Kamis (25/8/2022) yang lalu.
Hasil pertemuan tersebut telah disepakati secara bersama bahwa kegiatan produksi air kemasan yang dilakukan oleh perusahaan harus ditutup sementara. Dimana pihak perusahaan menyetujui keputusan tersebut hingga perizinannya selesai diurus.