Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK, Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

RUU Sisdiknas Bikin Panas, Bandingkan dengan Tunjangan Guru di Berbagai Negara

31 Agustus 2022   11:53 Diperbarui: 1 September 2022   22:17 528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah pelajar mengatasnamakan kelompok Pelajar Islam Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI untuk menolak RUU Sisdiknas, Senin (29/8/2022). (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Gaji guru di Swiss rata-rata sekitar USD110.000 per tahun yang setara Rp1,57 miliar. Jerman memberikan gaji rata-rata guru setara Rp1 miliar per tahun. Belanda dengan Rp958 juta per tahun. Denmark dengan Rp750 juta per tahun. Austria setara Rp715 juta per tahun. Dan Inggris sekitar Rp467 juta per tahun bagi guru pemula. Serta negara-negara eropa lainnya juga memberikan gaji dan tunjangan guru dengan nominal yang sangat menjanjikan sekali.

Lalu, Australia juga memberikan gaji rata-rata guru sebesar USD70.000 per tahun atau setara Rp1 miliar. Gaji awal bagi guru yang belum berpengalaman sekitar AUD60.000 atau setara Rp624 juta. Bagi masyarakat Australia yang memang menganggap dan memandang tinggi sebuah profesi tenaga pengajar di negara mereka. Jadilah guru di Australia memiliki hidup yang terjamin dan sejahtera. 

Wasana Kata

Tugas dan fungsi seorang guru tidak hanya sebagai pendidik semata, tetapi juga membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Selain guru merangsang dan menumbuhkan minat, bakat dan kreativitas murid, guru juga membentuk karakter bangsa seperti Profil Pelajar Pancasila jika dikaji berdasar kurikulum baru, Kurikulum Merdeka. Begitulah para guru dapat menghasilkan manusia berkualitas baik dari segi keilmuan maupun sikap dan kepribadian. 

Di negara kita, baik guru PNS apalagi guru non PNS tidak serta merta bisa memperoleh tunjangan profesi. Ada banyak syarat yang harus dilengkapi guru.

Misalnya saja guru yang bisa mendapatkan TPG adalah guru yang telah mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Selain mensyaratkan sertifikat pendidik, sesuai Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2008, TPG diberikan kepada guru yang memenuhi beban kerja, mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki, terdaftar sebagai guru tetap, serta berusia paling tinggi 60 tahun.

Pada dasarnya, posisi guru merupakan garda terdepan bangsa dalam proses mencipta generasi bangsa sebagai sumber daya manusia yang cerdas, unggul dan maju di masa depan. 

Perbandingan gaji dan atau tunjungan guru Indonesia dan luar negeri merupakan sebuah hal yang bagaikan langit dan bumi. 

Pasalnya kesejahteraan guru di Indonesia saat ini masih menjadi salah satu problema yang belum terselesaikan. Kesejahteraan para guru masih sebatas wacana dan mimpi yang harus direalisasikan. Karena hingga kini, gaji yang diterima guru misalnya para honorer tidak mencukupi kebutuhan, serta kesenjangan antara guru yang mendapat tunjangan dengan yang tidak mendapatkannya sama sekali.

Demikian informasi perbandingan pendapatan guru di Indonesia dan luar negeri. Ternyata gaji yang diterima guru di Indonesia memang masih belum sebanding dengan gaji guru di luar negeri. 

Semoga kedepannya, dengan polemik hilangnya TPG pada RUU Sisdiknas yang menjadi perbincangan hangat bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah bisa menuntaskan permasalahan kesenjangan kesejahteraan guru Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun