Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Love Artikel Utama

4 Dasar Visioner Perjanjian Pranikah bagi Generasi Milenial

17 Agustus 2022   06:40 Diperbarui: 18 Agustus 2022   16:21 1393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Prenuptial Agreement (via health.kompas.com)

Jika tak ada rasa percaya kepada pasangan tentu sebuah kata sakral yakni kata pernikahan mana mungkin akan terlontar dari kedua mulut anak manusia tersebut.

Nah, perjanjian pranikah ini dibuat sebagai bentuk pengukuhan akan rasa saling percaya satu sama lain. 

2. Perjanjian pranikah sebagai pengikat pernikahan hanya sekali seumur hidup

Dengan adanya perjanjian pranikah yang memuat berbagai hal penting seperti harta, warisan, dan berbagai hal penting lainnya maka tentu pasangan tersebut akan bertekad untuk merawat hubungan ikatan pernikahan agar awet dan bertahan lama hingga akhir hayat.

Perjanjian pranikah ini membuat kedua belah pihak menjadi serius menapaki jalan rumah tangga.

Dengan adanya perjanjian pranikah ini maka tidak ada terlintas keinginan tanpa sadar untuk mengakhiri ikatan dan janji suci pernikahan.

3. Perjanjian pranikah untuk back up di masa depan

Segala sesuatu di dunia ini butuh back up atau cadangan sumber daya untuk keberlangsungan masa depan.

Dunia yang penuh dengan disrupsi di berbagai lini kehidupan membuat banyak orang berubah pikiran tanpa mereka sadari pada awalnya.

Jika tiba-tiba pasangan menghilang baik dengan disengaja maupun tidak, maka perjanjian pranikah bisa menjadi dasar pegangan pasangan yang ditinggalkan untuk mengamankan aset masa depannya.

Bisa saja tetiba keluarga dari pasangan kita maupun pihak luar yang hendak menerobos harta yang telah diusahakan berdua selama ini. 

Maka dengan adanya perjanjian pranikah, yang bisa mengutak-atik seluk beluk hal penting seperti harta dan warisan hanya pasangan suami istri yang bersangkutan.

4. Perjanjian pranikah dengan berorientasi pada kebahagiaan anak

Bukti nyata dari adanya ikatan pernikahan yang disahkan baik oleh agama maupun negara adalah adanya anak sebagai keturunan dari pasangan yang menikah dan kawin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun