Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri terbitan Bentang Pustaka | Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta | Best Teacher 2022 dan Best In Specific Interest Nominee 2023 | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka

Selanjutnya

Tutup

Love Artikel Utama

4 Dasar Visioner Perjanjian Pranikah bagi Generasi Milenial

17 Agustus 2022   06:40 Diperbarui: 18 Agustus 2022   16:21 1393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Perjanjian Pranikah. (sumber: pixabay/Anilsharma26)

Pernikahan adalah suatu hal yang sangat penting yang menjadi salah satu kebutuhan mendasar bagi semua orang.

Sepertinya tidak ada seorang pun manusia di muka bumi ini yang siap untuk hanya hidup sendiri tanpa pendamping disisinya padahal penting untuk menemani suka dan duka dalam mengarungi bahtera kehidupan ini.

Namun, jika membicarakan sebuah topik tentang pernikahan ini berujung menjadi sebuah obrolan yang sangat sensitif karena menyangkut privasi seseorang.

Apalagi jika pertanyaannya seputar hal-hal yang bersifat personal seperti; "kapan menikah?".

Bagi yang sudah memiliki calon pendamping hidup tentu akan sedikit lega untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Tapi lagi-lagi pertanyaan yang bisa menjadi sebuah beban dan tekanan, kapan menikah?

Menikah bukan soal siapa paling cepat bersanding di pelaminan. Menikah bukan suatu perkara sederhana seperti melaju di lintasan sirkuit untuk mencari pemenang siapa yang paling cepat mencapai garis finish. Bukan seperti itu. 

Apalagi untuk situasi dan kondisi seperti saat ini yang dipenuhi oleh berbagai permasalahan kehidupan yang begitu kompleks yang memengaruhi berbagai bidang.

Sehingga kemungkinan besar pasangan muda saat ini yang berasal dari generasi yang dikenal dengan istilah kaum milenial dan Gen Z, mereka memiliki pertimbangan yang sangat matang dalam menentukan kata final, yakni menikah.

Seperti yang diutarakan oleh Kakek Merza tentang pandangan anaknya sendiri dan para generasi Z, bahwa saat ini cukup sulit menjadi sebuah tantangan untuk bisa mempercayai orang lain untuk "istiqomah" seumur hidup. Sehingga sebagai langkah pengamanan diperlukan Perjanjian Pranikah (Prenuptial Agreement).

Padahal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dalam kaitan tentang perkawinan, ada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.

Dirumuskan bahwa, "Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Maka dengan adanya perjanjian pranikah artinya ikatan lahir batin sebagai suami istri sudah tak sekuat zaman dulu lagi sebagaimana yang telah dirumuskan secara bersama selama ini.

Jika berkaca pada kasus perceraian yang sering terjadi selama ini yang beralasan dengan faktor klasik dapat kita simpulkan bahwa kebanyakan pasangan jaman now pemikirannya begitu realistis namun cenderung pragmatis.

Karena alasan sepele terkadang masa depan pernikahan mau saja digadaikan dan pada akhirnya terlalu banyak mudharat yang akan ditimbulkan.

Sebelum para milenial dan Gen Z merumuskan perjanjian pranikah yang menyangkut masalah finansial, kesehatan fisik dan mental, hubungan seksual, karier hingga rencana memiliki anak, maka dibawah ini ada beberapa poin dasar yang harus dipahami secara khatam.

Oleh karena itulah para generasi milenial dan Gen Z pada saat ini menganggap cukup perlu disepakatinya perjanjian pranikah antar pasangan yang hendak melangkah ke jenjang yang lebih serius lagi yakni sebuah ikatan pernikahan.

ilustrasi Prenuptial Agreement (via health.kompas.com)
ilustrasi Prenuptial Agreement (via health.kompas.com)

Ada beberapa dasar pemikiran yang perlu dipahami oleh pasangan yang hendak membuat perjanjian pranikah.

1. Perjanjian pranikah bukanlah sebuah krisis kepercayaan

Sepasang kekasih yang hendak mengikat janji pernikahan tentu dilandasi dengan rasa saling percaya satu sama lain.

Sebuah pernikahan dapat terjadi memang disebabkan karena faktor rasa kepercayaan kepada pasangan satu sama lain.

Jika tak ada rasa percaya kepada pasangan tentu sebuah kata sakral yakni kata pernikahan mana mungkin akan terlontar dari kedua mulut anak manusia tersebut.

Nah, perjanjian pranikah ini dibuat sebagai bentuk pengukuhan akan rasa saling percaya satu sama lain. 

2. Perjanjian pranikah sebagai pengikat pernikahan hanya sekali seumur hidup

Dengan adanya perjanjian pranikah yang memuat berbagai hal penting seperti harta, warisan, dan berbagai hal penting lainnya maka tentu pasangan tersebut akan bertekad untuk merawat hubungan ikatan pernikahan agar awet dan bertahan lama hingga akhir hayat.

Perjanjian pranikah ini membuat kedua belah pihak menjadi serius menapaki jalan rumah tangga.

Dengan adanya perjanjian pranikah ini maka tidak ada terlintas keinginan tanpa sadar untuk mengakhiri ikatan dan janji suci pernikahan.

3. Perjanjian pranikah untuk back up di masa depan

Segala sesuatu di dunia ini butuh back up atau cadangan sumber daya untuk keberlangsungan masa depan.

Dunia yang penuh dengan disrupsi di berbagai lini kehidupan membuat banyak orang berubah pikiran tanpa mereka sadari pada awalnya.

Jika tiba-tiba pasangan menghilang baik dengan disengaja maupun tidak, maka perjanjian pranikah bisa menjadi dasar pegangan pasangan yang ditinggalkan untuk mengamankan aset masa depannya.

Bisa saja tetiba keluarga dari pasangan kita maupun pihak luar yang hendak menerobos harta yang telah diusahakan berdua selama ini. 

Maka dengan adanya perjanjian pranikah, yang bisa mengutak-atik seluk beluk hal penting seperti harta dan warisan hanya pasangan suami istri yang bersangkutan.

4. Perjanjian pranikah dengan berorientasi pada kebahagiaan anak

Bukti nyata dari adanya ikatan pernikahan yang disahkan baik oleh agama maupun negara adalah adanya anak sebagai keturunan dari pasangan yang menikah dan kawin.

Hal ini sudah menjadi sebuah ciri khas dan bukti nyata yang tidak bisa dipisahkan dari adanya sebuah perkawinan.

Walau ada segelintir pasangan kekinian yang berkomitmen untuk tidak ingin memiliki keturunan. Terserah saja, itu hak mereka dengan segala konsekuensinya.

Sedangkan bagi pasangan yang memiliki anak, dengan adanya perjanjian pranikah ini dapat mengamankan masa depan anak menjadi cerah dan terarah.

Orangtua harus peduli dan memikirkan masa depan anak-anaknya. Karena anak lah yang akan menjadi penolong orangtua di detik-detik menjelang akhir hayat orangtua dia dunia ini.

Untuk itu, orangtua harus sama-sama mengusahan berbagai hal penting untuk menunjang keberhasilan anak di masa depan seperti biaya pendidikan, penyediaan tempat tinggal, pembagian warisan, dan lain sebagainya.

Maka dengan adanya perjanjian pranikah maka masa depan anak akan terjamin dan orangtua akan selalu berpegang teguh untuk membahagiakan anak-anaknya.

Ilustrasi perjanjian pranikah. (Sumber: pexels.com)
Ilustrasi perjanjian pranikah. (Sumber: pexels.com)

Itulah 4 hal mendasar yang harus dipahami pasangan dari golongan kaum milenial dan Gen Z sebelum melakukan perjanjian pranikah.

Perjanjian pranikah walau masih dianggap sebagai hal yang tabu untuk dibicarakan, namun hal ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan masa depan pernikahan.

Dengan berkaca pada berbagai kasus yang terjadi dewasa ini ditambah pola pemikiran masyarakat saat ini yang berubah-ubah maka hal itulah yang menyebabkan dianggap perlu lah membuat perjanjian pranikah.

Bagi kaum milenial dan Gen Z yang hendak membuat perjanjian pranikah sepertinya bisa terlebih dahulu berkonsultasi kepada ahlinya maupun kepada orangtua dan keluarga dan meminta masukan dan pandangannya tentang urgensi diadakannya perjanjian pranikah ini.

*****

Salam berbagi dan menginspirasi.

[Akbar Pitopang] 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun