Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Love Artikel Utama

4 Dasar Visioner Perjanjian Pranikah bagi Generasi Milenial

17 Agustus 2022   06:40 Diperbarui: 18 Agustus 2022   16:21 1393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perjanjian pranikah. (Sumber: pexels.com)

Padahal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dalam kaitan tentang perkawinan, ada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.

Dirumuskan bahwa, "Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Maka dengan adanya perjanjian pranikah artinya ikatan lahir batin sebagai suami istri sudah tak sekuat zaman dulu lagi sebagaimana yang telah dirumuskan secara bersama selama ini.

Jika berkaca pada kasus perceraian yang sering terjadi selama ini yang beralasan dengan faktor klasik dapat kita simpulkan bahwa kebanyakan pasangan jaman now pemikirannya begitu realistis namun cenderung pragmatis.

Karena alasan sepele terkadang masa depan pernikahan mau saja digadaikan dan pada akhirnya terlalu banyak mudharat yang akan ditimbulkan.

Sebelum para milenial dan Gen Z merumuskan perjanjian pranikah yang menyangkut masalah finansial, kesehatan fisik dan mental, hubungan seksual, karier hingga rencana memiliki anak, maka dibawah ini ada beberapa poin dasar yang harus dipahami secara khatam.

Oleh karena itulah para generasi milenial dan Gen Z pada saat ini menganggap cukup perlu disepakatinya perjanjian pranikah antar pasangan yang hendak melangkah ke jenjang yang lebih serius lagi yakni sebuah ikatan pernikahan.

ilustrasi Prenuptial Agreement (via health.kompas.com)
ilustrasi Prenuptial Agreement (via health.kompas.com)

Ada beberapa dasar pemikiran yang perlu dipahami oleh pasangan yang hendak membuat perjanjian pranikah.

1. Perjanjian pranikah bukanlah sebuah krisis kepercayaan

Sepasang kekasih yang hendak mengikat janji pernikahan tentu dilandasi dengan rasa saling percaya satu sama lain.

Sebuah pernikahan dapat terjadi memang disebabkan karena faktor rasa kepercayaan kepada pasangan satu sama lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun