Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri terbitan Bentang Pustaka | Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Akun ini dikelola Akbar Fauzan, S.Pd.I

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Ada 5 Dampak Kenaikan Harga Tiket Pesawat dalam Berbagai Sektor Esensial

13 Agustus 2022   10:05 Diperbarui: 14 Agustus 2022   08:53 1516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi aplikasi video conference (Business Insider via Kompas.com)

Kenaikan harga demi kenaikan harga terus terjadi belakangan ini. Tidak cukup dengan rencana kenaikan harga mie instan, rencana kenaikan harga bahan bakar, kini terbit pula kenaikan harga tiket pesawat.

Kenaikan harga tiket pesawat sendiri sudah direstui oleh Kemenhub dan mulai berlaku sejak 4 Agustus 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

Dengan adanya surat keputusan tersebut, maka maskapai bisa menaikkan biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet maksimal 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Sementara itu untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. 

Itu artinya bahwa kenaikan harga tiket dapat diberikan sesuai dengan batas yang telah disebutkan. 

Sebelumnya, ketentuan biaya tambahan pesawat diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 68 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahann (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

Dalam aturan tersebut biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 10 persen dari tarif batas atas. Sedangkan untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas.

Ketika harga tiket pesawat akan mengalami kenaikan, masyarakat tentu heboh mengetahui hal tersebut. Perbincangan hangat mengenai kenaikan harga tiket pesawat ini tidak hanya terdengar di dunia nyata melainkan ikut pula heboh di dunia maya. 

Tentu saja hal itu akan terjadi, kehebohan yang disebabkan komentar dan cuitan netizen sudah pasti takkan terelakkan.

Masyarakat cukup menyayangkan kenaikan harga tiket pesawat ini kenapa harus disahkan oleh Kemenhub. 

Aturan ini jelas akan mempengaruhi tingkat okupansi dan penjualan tiket pesawat. Selain itu pula sektor lainnya pasti juga akan terdampak dengan adanya kenaikan harga tiket pesawat ini.

Pengguna jasa angkutan penerbangan akan mengalami penurunan

Akibat dari kenaikan harga tiket pesawat ini jelas saja akan menurunkan jumlah penumpang maskapai itu sendiri.

Masyarakat pasti akan berpikir ulang sebelum benar-benar memutuskan untuk menggunakan pesawat untuk kebutuhan perjalanan.

Jika sedang tidak terlalu mendesak pasti calon penumpang akan mengurungkan niatnya dulu untuk membeli tiket pesawat.

Pola konsumerisme masyarakat yang biasanya selalu menjadikan moda transportasi udara ini menjadi pilihan nomor satu, selanjutnya pola atau kebiasaan tersebut pasti akan berubah dengan sendirinya.

Terganggunya dunia pariwisata

Selanjutnya, dengan adanya kenaikan harga tiket pesawat ini membuat dunia pariwisata khususnya kawasan dalam negeri akan menjadi lesu.

Biasanya selama ini para milenial doyan sekali jalan-jalan menjelajahi nusantara sebagai kegiatan healing untuk memberikan apresiasi terhadap kerja keras yang telah dilakukan oleh diri sendiri.

Selain itu, para influencer dan content creator juga sering melakukan perjalanan mengeksplorasi berbagai tempat wisata di Indonesia untuk dijadikan konten di berbagai platform media sosialnya.

Tidak hanya itu, belakangan masyarakat biasa pun juga sering berwisata ke berbagai spot wisata yang terdapat di pelosok negeri ini.

Tapi, dengan adanya kenaikan harga tiket pesawat ini menyebabkan masyarakat untuk sementara waktu mengurungkan keinginan untuk berwisata.

Rencana mengunjungi spot wisata impian pun harus kembali dimasukkan ke dalam daftar waiting list sambil menunggu harga tiket pesawat kembali normal dan masuk akal lagi.

Akibatnya dunia pariwisata akan mengalami dampak dari kenaikan harga tiket pesawat ini. 

Para pelaku wisata kedepannya kemungkinan akan sangat merasa terpukul dengan adanya aturan ini.

Ilustrasi aplikasi video conference (Business Insider via Kompas.com)
Ilustrasi aplikasi video conference (Business Insider via Kompas.com)
Mengarah pada pemanfaatan teknologi teleconference

Biasanya untuk perjalanan dinas, urusan bisnis atau pekerjaan, pihak yang membutuhkannya akan melakukan pertemuan secara langsung.

Tiket pulang pergi (PP) yang cukup terjangkau menjadikan urusan bisnis ini dapat dijalankan secara face to face dengan mengunjungi lokasi yang disepakati menggunakan moda transportasi udara.

Namun, ketika harga tiket pesawat sudah mengalami kenaikan maka imbasnya para pengguna setianya akan beralih menggunakan aplikasi layanan konferensi video atau teleconference agar tetap menjalankan urusan bisnis atau pekerjaan dengan mudah.

Keuntungannya yakni biaya perjalanan dapat ditekan, sedangkan urusan bisnis tetap jalan.

Terjadi efektivitas dari segi biaya dan waktu.

Sedangkan jika mengharuskan pertemuan secara langsung misalnya untuk urusan transaksi jual beli, barulah diputuskan untuk membeli tiket pesawat.

Setidaknya dengan adanya aplikasi teleconference ini, intensitas pertemuan yang memerlukan tiket pesawat menjadi berkurang.

Moda transportasi darat dan laut menjadi pilihan menarik

Jika memang harga tiket pesawat dirasa cukup memberatkan maka para penumpang pasti akan mencari jalur lain untuk melakukan kegiatan perjalanan.

Jika urusannya tidak terlalu mendesak misalkan untuk keperluan pariwisata maka moda transportasi darat atau laut layak untuk menjadi pilihan moda transportasi jarak jauh yang cukup menarik.

Saat ini infrastruktur yang pelayanan yang dirasakan penumpang jasa angkutan darat dan laut sudah semakin memuaskan. Ditambah dengan fasilitas seperti dermaga atau halte bus yang cukup representatif di beberapa wilayah.

Harga barang dan jasa lainnya ikut naik (via alinea.id)
Harga barang dan jasa lainnya ikut naik (via alinea.id)
Harga barang dan jasa lainnya akan ikut mengalami kenaikan

Akibat adanya kenaikan harga tiket pesawat ini maka bisa diprediksi harga barang atau jasa lainnya yang bersentuhan dengan moda angkutan udara ini juga akan ikut mengalami kenaikan.

Misalnya saja untuk jasa paket pengiriman antar pulau yang biasanya menggunakan moda transportasi udara agar barang cepat sampai ke alamat tujuan. 

Ketika harga tiket pesawat naik maka kemungkinan harga barang atau berbagai produk juga akan mengalami kenaikan.

Diskon ongkir mungkin saja akan berkurang akibat adanya aturan kenaikan harga tiket pesawat ini.

Jika harga barang dan jasa menjadi naik, bukan tidak mungkin jika hal itu dapat menurunkan tingkat konsumerisme masyarakat yang selama ini doyan melakukan kegiatan belanja olshop.

Demikianlah beberapa hal yang cukup krusial yang akan terdampak oleh adanya aturan kenaikan harga tiket pesawat ini.

Semoga dengan adanya kenaikan harga tiket pesawat ini, dunia ekonomi tetap dapat berjalan dengan baik walau agar kacau di beberapa sektor.

Tetap bijak dengan memperhitungkan dengan matang rencana melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi udara.

Dihimbau kepada maskapai untuk dapat melakukan pemberlakukan tarif penumpang yang terjangkau akan menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

Karena seperti yang sama-sama kita ketahui bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi.

Oleh sebab itu, kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan.

Semoga informasi ini bermanfaat.

*****

Salam berbagi dan menginspirasi.

[Akbar Pitopang]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun