Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri terbitan Bentang Pustaka | Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Akun ini dikelola Akbar Fauzan, S.Pd.I

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Selain Jampersal, Optimalisasi 3 Aspek Penting Ini Menekan Kematian Ibu dan Bayi

29 Juli 2022   00:34 Diperbarui: 30 Juli 2022   09:06 950
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi bayi baru dilahirkan (SHUTTERSTOCK/PAULAPHOTO via Kompas.com)

Baru-baru ini, Presiden Jokowi telah kembali mengesahkan kebijakan baru yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Jaminan Persalinan (Jampersal) bagi ibu hamil. Kebijakan ini digulirkan dengan dalih untuk menekan angka kematian ibu dan bayi dalam proses persalinan. 

Sebenarnya kebijakan ini seperti nasi dingin yang kembali dipanaskan. Bukannya aturan terkait Jampersal ini sudah diberlakukan sejak beberapa waktu yang lalu dalam bentuk layanan BPJS sebagai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun demikian kita tetap harus mengapresiasi langkah pemerintah untuk lebih menseriusi kebijakan atau aturan terkait Jampersal ini. 

Dengan disahkannya menjadi sebuah kebijakan maka tentu diharapkan regulasinya akan semakin mudah dijangkau khususnya oleh masyarakat kurang mampu sehingga masyarakat dapat lebih merasakan dampaknya.

Meskipun tetap saja ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar dapat memanfaatkan layanan persalinan gratis (Jampersal) bagi warga kurang mampu, di antaranya: 

  • Golongan fakir miskin dan orang tidak mampu sesuai UU Nomor 13 Tahun 2011
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Tidak terdaftar sebagai peserta JKN atau asuransi apapun
  • Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu yang sah
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI)
  • Berdomisili di Indonesia (WNI).

Di balik itu semua sejatinya ada hal lain yang sebenarnya lebih penting pula untuk diperhatikan oleh pemerintah dan pihak terkait. 

Ada 3 aspek penting sangat perlu untuk mendapatkan perhatian khusus guna menunjang proses persalinan dapat berjalan dengan lancar. Sehingga cita-cita untuk menyelamatkan ibu dan bayi pada saat proses persalinan dapat dicapai.

1. Kemudahan Akses Pelayanan Persalinan

Selama ini yang kita tahu dan sama-sama kita rasakan adalah aksesibilitas masyarakat untuk menjangkau pelayanan kesehatan termasuk layanan untuk persalinan bisa dibilang cukup berbelit-belit. 

Padahal dalam situasi yang sangat mencekam itu di mana seorang ibu hamil harus segera melahirkan bayinya, maka sang ibu harus segera mendapatkan akses untuk layanan persalinan dengan mudah dan berkualitas.

Selama ini untuk proses persalinan baik secara normal maupun secara operasi caesar (SC) dapat dilakukan di klinik yang bekerja sama dengan BPJS. Serta persalinan dapat pula dilakukan di Puskesmas dan Rumah Sakit Tipe C.

Khusus untuk persalinan yang dilakukan di klinik, pasien tetap dapat menerima layanan persalinan jika klinik tersebut bekerja sama dengan BPJS.

Jika klinik tidak ada kerja sama dengan BPJS, maka tentu untuk pembiayaan pasien harus menggelontorkan dana pribadi. 

Persalinan juga dapat dilakukan di Puskesmas. Sedangkan jika Puskesmas tidak bisa menangani, maka akan dirujuk ke Rumah Sakit sesuai tingkatan yang dimulai dari tipe C.

Hanya saja terkadang untuk kendalanya adalah proses pengurusan surat rujukan, ketersediaan layanan ambulans dan lain sebagainya, sungguh belum dapat memberikan kepuasan kepada para pasien dan keluarganya.

Jika urusan yang berbelit-belit ini menyangkut untuk pelayanan kesehatan selain proses persalinan mungkin masih bisa dimaklumi serta pasien masih bisa bersikap sabar. 

Namun untuk proses persalinan ini tidak boleh diperlambat segala urusan administrasinya agar proses rujukannya dapat ditentukan secara cepat. 

Karena proses persalinan ibu yang hendak melahirkan bayinya ketika sudah sampai waktunya maka tidak bisa ditunda lagi. 

Sang ibu harus segera tiba di Rumah Sakit Rujukan dengan tepat waktu sehingga dapat ditangani dengan baik dan penuh tanggung jawab agar ibu dan bayinya dapat dilahirkan dengan selamat.

Fasilitas bayi harus ditingkatkan (Instagram/@RSUP Sanglah via Kompas.com)
Fasilitas bayi harus ditingkatkan (Instagram/@RSUP Sanglah via Kompas.com)

2. Penambahan Kuantitas Fasilitas Kesehatan yang Memadai

Seringkali seorang ibu yang hendak melahirkan bayinya harus dirujuk ke Rumah Sakit lain misalnya, ketika Puskesmas tidak dapat menjalankan fungsinya untuk menangani proses persalinan. 

Faktor penyebab yang sering terjadi adalah fasilitas kesehatan berupa sarana dan prasarana yang jumlahnya kurang atau tidak mencukupi kebutuhan pasien. 

Misalkan saja untuk layanan NICU dalam keadaan penuh sehingga ketersediaan alat yang ada tidak dapat lagi menampung bayi yang baru dilahirkan. 

Padahal jika bayi dilahirkan dalam keadaan butuh penanganan lebih lanjut dan harus dirawat di ruang NICU, maka tentu mau tak mau bayi tersebut harus segera memperoleh layanan yang semestinya.

Oleh sebab itu, maka biasanya proses rujukan ini dilakukan ketika Rumah Sakit maupun Puskesmas yang bersangkutan kekurangan alat. 

Akibat dari sarana prasarana atau fasilitas kesehatan yang tidak mencukupi kebutuhan ini seringkali menyebabkan keterlambatan penanganan bagi ibu yang hendak melahirkan bayinya. Tak ayal kondisi ini menjadi salah satu penyumbang jumlah kematian ibu dan bayi cukup besar di negeri ini.

Sekali lagi, oleh karena itu peningkatan fasilitas kesehatan berupa sarana dan prasarana yang menunjang layanan yang dimaksud merupakan kebutuhan yang sangat mendesak mesti terus ditingkatkan oleh pemerintah.

3. Kapasitas Tenaga Kesehatan yang Kompeten yang Menangani Secara Efektif dan Efisien

Hal yang tak kalah pentingnya untuk diperhatikan adalah peningkatan kapasitas tenaga kesehatan yang berkompeten agar langkah penanganan yang akan diberikan kepada pasien dilakukan secara efektif dan efisien.

Terkadang hanya untuk memastikan apakah ibu dan bayinya perlu dirujuk saja perlu waktu yang cukup lama. 

Perawat yang memastikan sudah fase ke berapa "bukaan" untuk proses seorang ibu dapat melahirkan bayinya saja terkadang hasil perhitungannya tidak akurat. 

Petugas kesehatan yang mengelola proses administrasi, mendatangkan dokter maupun ambulans, malah petugas kesehatan tersebut seperti tidak bisa meng-handle dengan baik.

Sehingga seolah-olah ia tidak dapat mengontrol keadaan malah kinerja pelayanannya menimbulkan komplain baik oleh pasien termasuk dari keluarga yang mendampingi.

Karena itu dalam proses rekrutmen tenaga kesehatan harus benar-benar dijaring yang memiliki kompetensi bidang keilmuan dan keterampilan yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Jangan lagi ada istilah "titipan" atau "berkat orang dalam". Agar petugas kesehatan yang direkrut dengan cara yang amanah dapat memperbaiki dan mengembalikan keadaan dan berperan aktif dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

Ilustrasi bayi baru lahir.(SHUTTERSTOCK/LittleDogKorat via Kompas.com)
Ilustrasi bayi baru lahir.(SHUTTERSTOCK/LittleDogKorat via Kompas.com)

Pentingnya Transformasi dan Akselerasi Kualitas Pelayanan Kesehatan dan Persalinan di Indonesia

Terkait masih kurang memuaskannya pelayanan kesehatan atas 3 aspek penting yang telah kami paparkan. Kondisi 3 hal tersebut sungguh sangat berpengaruh terhadap risiko kematian ibu maupun bayi yang dilahirkan.

Sebagai bukti konkret kami mengetahui secara langsung kabar tentang tetangga yang mengandung tiga bayi kembar sekaligus. 

Secara kebetulan pula seorang ibu yang mengandung 3 bayi kembar tersebut merupakan seorang ibu muda yang usianya masih di bawah 23 tahun.

Kita tahu bahwa mengandung bayi kembar tidaklah gampang dan resikonya sangat besar. 

Ketika sang ibu mengandung 2 orang bayi kembar, sungguh kondisi itu sangat beresiko. Sedangkan dengan kuasa Tuhan, ia harus mengandung 3 bayi secara sekaligus. 

Nah, langsung saja pada saat sang ibu hamil sudah tiba waktunya untuk melahirkan ketiga bayi kembarnya tersebut ke dunia. Pada awalnya ia mendatangi Puskesmas yang ada di kampung kami. 

Namun, karena fasilitas yang telah tersedia di Puskesmas tidak memadai dan tidak memungkinkan untuk dilakukan proses persalinan maka pihak Puskesmas akan merujuknya ke Rumah Sakit yang memiliki fasilitas yang lebih lengkap namun lokasinya berada di Ibukota Provinsi. 

Kabarnya dalam proses penerbitan rujukan ini memakan durasi yang cukup lama. Setelah melewati drama yang cukup alot barulah si ibu hamil diantarkan dengan ambulans ke Rumah Sakit yang menjadi rujukan.

Seperti yang telah kami sampaikan di awal tadi bahwa ketika seorang ibu sudah hendak melahirkan maka waktu yang tersisa tidaklah banyak. Oleh karena itu proses persalinan ini harus segera dituntaskan.

Sayangnya hanya karena faktor jarak yang cukup jauh untuk mencapai Rumah Sakit rujukan tersebut. Akhirnya ketika sang ibu sudah ditangani di Rumah Sakit tujuan dan bayinya telah dikeluarkan dari kandungan ibunya. 

Sungguh malang nasib si ibu karena yang bisa diselamatkan hanya 2 bayi saja sedangkan 1 bayinya yang lain sudah harus lebih dahulu dipanggil oleh Yang Maha Kuasa. 

Satu hal yang masuk akal bahwa 1 bayi yang sudah tidak bernyawa lagi ketika dilahirkan, telah menghembuskan nafas terakhirnya ketika dalam perjalanan menuju Rumah Sakit rujukan.

Situasi ini memang sungguh sangat disayangkan harus terjadi. Jika saja 3 aspek penting yang dipaparkan di atas telah dipenuhi oleh Puskesmas atau Rumah Sakit tentu musibah tersebut dapat dihindarkan. 

Sehingga tidak hanya berhasil menyelamatkan nyawa ibunya, 3 bayi kembar tersebut kemungkinan besar juga dapat ditangani dengan baik sesuai dengan yang kita harapkan. 

Ilustrasi menekan kematian ibu dan bayi (Honeyriko via Kompas.com)
Ilustrasi menekan kematian ibu dan bayi (Honeyriko via Kompas.com)

Diharapkan ke depannya kebijakan menyangkut proses persalinan yang menyangkut pra, saat persalinan, hingga pasca melahirkan untuk dapat lebih ditingkatkan lagi.

Jampersal tak ada gunanya jika 3 aspek penting tersebut tidak lebih dulu diperhatikan dengan sungguh-sungguh.

Semoga setelah ini tidak lagi terjadi kasus kematian ibu dan bayi dan pada proses persalinan.

*****

Salam berbagi dan menginspirasi.

[Akbar Pitopang]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun