Khusus untuk persalinan yang dilakukan di klinik, pasien tetap dapat menerima layanan persalinan jika klinik tersebut bekerja sama dengan BPJS.
Jika klinik tidak ada kerja sama dengan BPJS, maka tentu untuk pembiayaan pasien harus menggelontorkan dana pribadi.Â
Persalinan juga dapat dilakukan di Puskesmas. Sedangkan jika Puskesmas tidak bisa menangani, maka akan dirujuk ke Rumah Sakit sesuai tingkatan yang dimulai dari tipe C.
Hanya saja terkadang untuk kendalanya adalah proses pengurusan surat rujukan, ketersediaan layanan ambulans dan lain sebagainya, sungguh belum dapat memberikan kepuasan kepada para pasien dan keluarganya.
Jika urusan yang berbelit-belit ini menyangkut untuk pelayanan kesehatan selain proses persalinan mungkin masih bisa dimaklumi serta pasien masih bisa bersikap sabar.Â
Namun untuk proses persalinan ini tidak boleh diperlambat segala urusan administrasinya agar proses rujukannya dapat ditentukan secara cepat.Â
Karena proses persalinan ibu yang hendak melahirkan bayinya ketika sudah sampai waktunya maka tidak bisa ditunda lagi.Â
Sang ibu harus segera tiba di Rumah Sakit Rujukan dengan tepat waktu sehingga dapat ditangani dengan baik dan penuh tanggung jawab agar ibu dan bayinya dapat dilahirkan dengan selamat.
2. Penambahan Kuantitas Fasilitas Kesehatan yang Memadai
Seringkali seorang ibu yang hendak melahirkan bayinya harus dirujuk ke Rumah Sakit lain misalnya, ketika Puskesmas tidak dapat menjalankan fungsinya untuk menangani proses persalinan.Â