Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri terbitan Bentang Pustaka | Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta | Best Teacher 2022 dan Best In Specific Interest Nominee 2023 | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

5 Wawasan tentang Blokir PSE Kominfo dan Asumsi Kualitas Layanan Teknologi Digital di Indonesia

19 Juli 2022   15:22 Diperbarui: 21 Juli 2022   16:00 747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semua itu mungkin bisa menjadi tindakan yang sah-sah saja jika perusahaan digital telah terdaftar menjadi PSE ini sehingga data pengguna digital yang terhimpun oleh sistem database milik perusahaan digital dapat dipertanggungjawabkan dan dapat sedikit menghindarkan kita dari dugaan indikasi penyalahgunaan data pengguna digital oleh perusahaan penyedia layanan aplikasi tersebut. 

Perusahaan teknologi perlu menjalankan pola bisnis yang sehat

Setiap PSE yang menjalankan bisnisnya di negara manapun di dunia ini perlu tunduk kepada ketentuan regulasi di negara lokasi mereka beroperasi.

Semua negara di dunia ini pasti punya regulasi tersendiri yang mengatur kebijakan terkait pendaftaran PSE oleh perusahaan digital. Termasuk pula negara Indonesia punya aturan yang mengatur hal tersebut.

Sebagaimana himbauan pendaftaran PSE telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

Serta, didukung oleh Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya.

Tujuan dari kedua PP di atas, mengamanatkan tentang aturan pendaftaran PSE ini bertujuan agar Kemenkominfo bisa mengawasi penyelenggaraan layanan aplikasi dan perusahaan digital dijalankan secara handal dan terpadu.

Di samping itu, pendaftaran PSE ini diharapkan akan mewujudkan equal playing field yang merupakan suatu konsep tentang keadilan antara PSE dalam dan luar negeri terkait peraturan yang berlaku di Indonesia hingga potensi pajak yang bisa dimaksimalkan oleh pemerintah.

Demi membangun iklim usaha atau bisnis yang sehat di negeri ini maka kepada seluruh perusahaan teknologi digital baik berskala nasional maupun lingkup global segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran PSE.

Penulis merasa bahwa sebenarnya pihak perusahaan teknologi digital ini tidak akan dirugikan oleh pemerintah jika mereka memang telah mengakui potensi besar yang bisa diraup karena besarnya animo dan aksesibilitas pengguna digital yang sangat intens di negeri ini.

Menghindarkan masyarakat dari efek negatif layanan perusahaan teknologi digital

Selanjutnya, pendaftaran ini juga merupakan salah satu upaya agar PSE dapat melakukan pengoperasian layanan sistem elektronik di Indonesia dengan kontrol yang jelas dan terarah.

Sejauh ini, menurut hemat kami memang pengunaan aplikasi dan layanan digital di Indonesia masih sangat bebas dari sisi pengakses dan dari segi konten yang beredar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun