Jadi, bila warga hendak memekarkan RT silahkan penuhi semua administrasi dan proposalnya dengan baik.
Pemekaran RT ini diperlukan ketika jumlah penduduk di kawasan perumahaman di perkotaan jumlahnya sudah melampui batas normal.
Sosial Kematian
Warga perantauan yang menetap di kawasan perkotaan seperti di wilayah perumahan ini wajib hendaknya bergabung menjadi anggota kelompok yang mengurusi sosial kematian.
Di kawasan RT kami yang luas ini terdapat 2 masjid dan 4 musholah yang selama ini mengurusi urusan kematian warganya.
Pihak RT pun juga ikut mengurusi urusan sosial kematian. Dan pihak RT sendiri tentu sudah pasti mengurusi hal tersebut.
Warga akan tinggal di perumahan perkotaan pasti akan terus bertambah. Baik penambahan jumlah warga karena membeli tanah atau rumah maupun penambahan karena proses penyewaan properti.
Maka bagi warga baru yang menetap di kawasan perumahan tersebut musti mendaftarkan diri menjadi anggota sosial kematian.
Agar nantinya segala urusan kematian warga akan diurusi oleh anggota kelompok sosial kematian yang ada.
Mulai dari penyediaan ambulan, kain kafan, pembuatan kayu pembatas pada liat lahat hingga penggalian kuburan.
Terutama untuk urusan sosial kematian pada RT, baik warga muslim maupun non-muslim hendaknya mendaftarkan dirinya pada kelompok sosial kematian.Â
Karena walaupun warga tidak bisa menduga kapan ia akan meninggal dunia, dimana ia akan meninggal dan dikebumikan serta tidak akan bisa menentukan pihak mana yang nantinya akan mengurusi urusan kematiannya selain keluarganya.Â