Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Penghapusan Honorer Jadi PPPK: Benarkah Sistem Outsourcing sebagai Solusi?

10 Juni 2022   12:16 Diperbarui: 22 Juni 2022   21:00 1086
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mas Menteri dan pengangkatan PPPK (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Perusahaan banyak sekali diuntungkan dengan adanya outsourcing ini. Dengan merekrut pekerja outsourcing dapat menjadi upaya penghematan bagi perusahaan dalam biaya operasional yang akan dikeluarkan dalam proses perekrutan.

Perusahaan juga tidak perlu pusing-pusing mencari bibit-bibit unggul yang akan dipekerjakan oleh perusahaan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan teknis dan operasional yang ada di dalam perusahaan mereka.

Intinya, perusahaan tinggal beres saja dan menunggu di perusahan lalu pihak ketiga akan mendatangkan pekerja yang kriterianya sudah sesuai dengan yang ditentukan oleh perusahaan.

Ketika ada pekerja yang tidak diharapkan oleh perusahaan, maka perusahaan bisa meminta ganti yang lebih baik yang sesuai dengan keinginan perusahaan. Namun, perusahaan tak mengeluarkan biaya penggantian atau perekrutan ulang.

Tak semua pekerjaan akan dilimpahkan kepada outsourcing. Biasanya pekerjaan-pekerjaan yang akan dilimpahkan merupakan pekerjaan yang bersifat operasional bukan manajerial.

Ibaratnya, pekerjaan yang akan diberikan kepada outsourcing merupakan pekerjaan kasar seperti cleaning service, customer care, pekerja pabrik, penjaga keamanan, kurir atau driver, hingga staf administrasi perkantoran atau perusahaan.

Pengalaman Menjadi Outsourcing dan Sistem Kerja yang Dijalankan

Kami merasakan betul bahwa keberadaan outsourcing ini sebuah alternatif perekrutan yang sangat menguntungkan perusahaan.

Pada tahun 2015 hingga 2018, kami sempat merasakan bekerja di perusahaan swasta skala nasional yang merupakan bagian jaringan korporasi yang memiliki banyak anak peruhaan dalam berbagai sektor bidang. Salah satu perusahaannya adalah dalam bidang finance atau pembiayaan yang juga punya banyak cabang se-Indonesia.

Pada awalnya kami direkrut dengan sistem outsourcing. Kebetulan pada saat itu bagian OH di cabang ikut terlibat dalam proses perekrutan terkait proses wawancara.

Selanjutnya ketika kami telah dinyatakan diterima bekerja di perusahaan tersebut maka pihak ketiga akan mengambil alih segala bentuk administrasi yang akan mengawasi hak dan kewajiban kami sebagai seorang karyawan.

Saat itu, kami diterima sebagai AR Admin yang mengurusi keperluan terkait berbagai hal yang berhubungan dengan collecting angsuran oleh kreditur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun