Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK, Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) 2022: Perlunya Edukasi Orangtua Pasca Pandemi

28 Mei 2022   06:42 Diperbarui: 31 Mei 2022   03:13 4162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) 2022 - Dokumentasi pribadi

Di tahun 2022 ini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menggelar Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) . Pelaksanaan BIAN 2022 ini akan digelar dalam dua tahap.

Tahap pertama akan dilaksanakan pada bulan Mei ini. Cakupan wilayah BIAN 2022 tahap pertama akan dilaksanakan di seluruh provinsi yang ada di pulau Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Artinya, kecuali Jawa dan Bali.

Sehingga jelas bahwa untuk BIAN 2022 tahap kedua akan dilaksanakan pada Agustus mendatang di seluruh provinsi di pulau Jawa dan Bali.

Anak yang mengikuti BIAN akan memperoleh manfaat yakni dapat terhindar dari efek atau dampak buruk yang bisa disebabkan oleh Campak Rubela, Polio, Difteri, Pertusis (batuk rejan), Hepatitis B, Pneumonia (radang paru), maupun Meningitis (radang selaput otak).

Kementerian Kesehatan melaksanakan Program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) sebagai upaya untuk menutup kesejangan imunitas kesehatan di masyarakat dampak dari pandemi Covid-19. Memang benar adanya bahwa hal itu yang terjadi saat ini.

Sepanjang masa pandemi, masih terdapat 1,7 juta anak Indonesia yang belum mendapat imunisasi dasar secara lengkap. Paling banyak tersebar di Jawa Barat, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan DKI Jakarta.

Untuk itu hendaknya BIAN dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Program BIAN 2022 akan dilaksanakan di sejumlah lokasi, seperti fasilitas pelayanan kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, dan sejenisnya), di sekolah, serta dilakukan di berbagai pos imunisasi lainnya.

Jenis imunisasi yang akan diberikan pada program BIAN 2022 ini salah satunya pemberian imunisasi Campak Rubella (MR). Sehingga dengan terselenggaranya kegiatan BIAN diharapkan kekebalan masyarakat khususnya anak-anak akan terbentuk. Dengan tujuan akhir yakni bisa mencapai eliminasi Campak-Rubela.

Sebagaimana pula demi mempertahankan status Indonesia bebas polio. Serta mempertahankan eliminasi tetanus pada ibu hamil dan bayi baru lahir.

Kegiatan BIAN 2022 yang telah dilakukan di sekolah kami (Dokumentasi pribadi)
Kegiatan BIAN 2022 yang telah dilakukan di sekolah kami (Dokumentasi pribadi)

Begitu pun dengan sekolah kami yang mana pada Rabu (24/5) kemarin sudah melakukan program BIAN 2022 yang diinisiasi oleh pihak Puskesmas setempat.

Peserta BIAN 2022 ditentukan berdasarkan jenis imunisasi yang akan diakses. Untuk imunisasi MR, peserta adalah anak usia 8 bulan sampai 9 tahun. Terkhusus untuk provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau, imunisasi MR dapat diperoleh oleh anak sampai usia 15 tahun.

Memang seperti adanya bahwa siswa kami di jenjang SD memperoleh imunisasi Campak-Rubella (MR) karena usia mereka berkisar antara 12 tahun.

Namun, berdasarkan data yang telah direkap dengan baik bahwa ternyata masih terdapat banyak yang belum menerima imunisasi MR bagi siswa di sekolah kami.

Dari total jumlah keseluruhan siswa yakni 326 orang, baru 92 orang siswa yang sudah divaksinasi. Itu berarti baru sekitar 28,2 persen. Sisanya yang masih 2/3 dari total seluruh siswa belum memperoleh vaksin MR.

Kenapa hal ini masih terjadi? Padahal Kota Pekanbaru yang merupakan termasuk dari wilayah provinsi Riau mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Dimana vaksin MR bisa diakses siswa sampai usia 15 tahun. Itu berarti sampai siswa berada di kelas 9 SMP.

Setelah kami telusuri bersama pihak sekolah bahwa didapati alasan masih banyaknya siswa yang belum menerima vaksin lantaran tidak diizinkan oleh para orangtua atau wali murid.

Masih adanya kekhawatiran orangtua pasca kebijakan vaksinasi di masa pandemi (Dokumentasi pribadi)
Masih adanya kekhawatiran orangtua pasca kebijakan vaksinasi di masa pandemi (Dokumentasi pribadi)

Alasan para orangtua melarang anaknya menerima imunisasi adalah masih adanya kekhawatiran sebagai pengaruh dari kebijakan vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan selama masa pandemi.

Kami mencoba melontarkan sebuah pertanyaan bagi siswa yang belum imunisasi pada saat kami menerangkan pelajaran di kelas. Mengapa mereka tidak menerima imunisasi, pada umumnya para siswa itu mengutarakan jawaban bahwa dilarang orangtua karena sudah merasa cukup anak-anak menerima vaksin Covid-19.

Pada waktu yang bersamaan kami pun berusaha memberikan pencerahan kepada siswa bahwa tujuan mulia dilakukannya imunisasi ini agar anak-anak tidak rentan terkena penyakit yang disebabkan oleh MR, Polio, dan teman-temannya. Dengan begitu informasi tersebut juga dapat pula disampaikan oleh siswa kepada orangtuanya terkait tujuan imunisasi.

Walau begitu tetap saja yang siswa butuhkan adalah persetujuan atau "lampu hijau" dari orangtuanya yang membolehkan anaknya menerima imunisasi yang dilakukan di sekolah.

Berdasarkan hasil analisis di lapangan dapat disimpulkan bahwa ternyata masih perlunya dilakukan edukasi tentang manfaat imunisasi kepada segenap orangtua dan wali murid.

Perlunya edukasi tentang imunisasi kepada orangtua karena belum seluruh orangtua menyetujui (Dokumentasi pribadi)
Perlunya edukasi tentang imunisasi kepada orangtua karena belum seluruh orangtua menyetujui (Dokumentasi pribadi)

Demi tercapainya kesuksesan pelaksanaan program BIAN 2022 ini maka kami memberikan beberapa solusi untuk dapat diterapkan kepada para orangtua siswa.

Pertama, edukasi manfaat imunisasi.

Imunisasi bertujuan untuk melindungi diri dari berbagai penyakit yang berbahaya atau berisiko bagi kesehatan tubuh. Dengan diberikan imunisasi kepada anak maka diharapkan anak-anak akan memiliki ketahanan fisik yang kuat dalam menangkal segala jenis penyakit yang dapat menyerang sewaktu-waktu.

Imunisasi adalah sebuah langkah yang ditempuh sebagai bentuk kepedulian dari pemerintah dalam memproteksi para generasi agar memiliki fisik yang kuat. Karena seperti yang kita tahu bahwa didalam tubuh yang kuat, terdapat pula jiwa yang kuat. Hal ini amat penting agar pembangunan generasi Indonesia yang hebat dapat berjalan dengan baik sesuai yang diamatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

Kedua, sosialisasi secara tatap muka maupun via media sosial. 

Sebelum diadakannya jadwal imunisasi di sekolah, maka hendaknya para orangtua perlu diundang untuk datang ke sekolah guna mendapatkan sosialisasi terkait informasi dan pengetahuan yang benar tentang imunisasi.

Jika perlu sekolah bisa mengajak perwakilan dari Puskesman atau dari fasilitas kesehatan lainnya untuk menyampaikan informasi yang benar tentang imunisasi. Terkadang memang orangtua perlu mendapatkan informasi dari para ahlinya untuk memutus rasa kekhawatiran selama ini.

Dalam kegiatan sosialisasi ini pun para orangtua diberikan kesempatan untuk bertanya terkait hal-hal yang membuat orangtua masih merasa ragu. Dengan penjelasan yang logis dan sesuai fakta yang ada maka kami yakin pasti orangtua akan berubah pandangannya dan terbuka menerima program imunisasi ini.

Disamping itu, sekolah yang dalam hal ini para majelis guru dapat membagikan informasi yang benar tentang imunisasi via media sosialnya. Terkadang orangtua lebih suka untuk bertanya dengan membalas status guru daripada bertanya secara langsung ke sekolah karena perasaan sungkan.

Ketiga, pentingnya berkomunikasi dengan bahasa yang santun. 

Dalam hal sosialisasi yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada para orangtua, hendaklah sekolah menyampaikan informasi dengan gaya komunikasi yang santun. Agar orangtua dapat tersentuh hatinya tentang manfaat imunisasi ini.

Pun ketika orangtua masih tidak terima lalu menyampaikan keresahannya dengan nada yang mengundang emosi maka pihak sekolah jangan sampai mudah terpancing dengan hal itu. Pihak sekolah harus selalu menahan diri dan tetap mengkomunikasikan semuanya dengan bahasa yang menenangkan hati dan pikiran.

Keempat, imunisasi untuk kebaikan bersama. 

Menurut pengamatan kita semua selama ini bahwa sepertinya belum ada kasus yang terjadi sebagai dampak buruk pemberian imunisasi. Karena yang terjadi malah sebaliknya. Tercipta kekebalan tubuh atau imunitas yang baik pada anak-anak yang telah diimunisasi.

Sekolah maupun pihak yang berkepentingan di sini perlu menegaskan bahwa ketika imunisasi tidak diberikan kepada anak maka anak akan berada dan kondisi yang rentan dan berisiko tertular di kemudian hari.

Imunisasi juga bisa menjadi langkah jitu untuk membentuk kekebalan kelompok (herd immunity). Hal ini penting untuk mencegah penyebaran penyakit pada anak maupun kepada semua orang yang tidak menjalani imunisasi.

Demikianlah beberapa hal yang bisa ditempuh agar para orangtua ikut terlibat dalam menyukseskan progaram Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) ini dengan baik dan sesuai target pemerintah.

Karena tentu pemberian imunisasi kepada siswa sangat bergantung kepada persetujuan yang diberikan oleh orangtua kepada anaknya. 

Sebagai orangtua yang baik hendaklah berusaha memberikan yang terbaik kepada anak-anaknya. Salah satu cara dengan pemberian imunisasi ini. Demi kebaikan kita bersama.

*Referensi 1

Salam sehat untuk seluruh generasi Indonesia yang hebat.

[Akbar Pitopang]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun