Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Mengulik sisi lain dunia pendidikan Indonesia 📖 Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri terbitan Bentang Pustaka | Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta | Ketua Bank Sampah Sekolah | Teknisi Asesmen Nasional ANBK | Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Akun ini dikelola Akbar Fauzan, S.Pd.I

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Integrasi NIK Jadi NPWP dan Ancaman Sanksi Pelanggar Pajak

27 Mei 2022   16:56 Diperbarui: 29 Mei 2022   21:15 3130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengkasilan Kena Pajak (PKP) yang diatur Undang-undang (Penulis merangkumnya sendiri) 

Karena dari pajak tersebut akan memberikan kemaslahan dan beragam manfaat untuk kehidupan bersama. Tidak hanya untuk diri kita, tapi bagi kita semua.

Integrasi NIK dan NPWP ini bertujuan untuk mengurangi "kerempongan" karena memiliki nomor data identitas pribadi yang berbeda-beda dan banyak jumlahnya.

Kedepannya semoga pemerintah mengambil langkah cerdas dengan penerapan satu Social Security Number (SSN) untuk semua keperluan atau segala bentuk urusan warga sebagaimana telah diterapkan di banyak negara maju.

Tidak ada yang tak mungkin terjadi jika kita pemerintah mau mengusahakan dan semua warga negara mau mendukung kebijakan pemerintah yang dinilai positif yang dapat mengakomodir kebutuhan warga dengan baik dan efektif.

** Referensi 1

Kalau bisa dipermudah, mengapa tetap harus memilih langkah yang dapat mempersulit diri?

[Akbar Pitopang]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun