Wacana pemerintah yang bakal mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam waktu dekat ini. Para wajib pajak (WP) tidak perlu memiliki NPWP dulu untuk membayar pajaknya karena bisa langsung memanfaatkan NIK-nya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah bersepakat untuk bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) untuk mengintegrasikan data NIK dan perpajakan. Bentuk kerjasama kedua belah pihak ditandai dengan penandatanganan kerja sama tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dalam Layanan DJP.
Penerapan integrasi NIK menjadi NPWP ini direncanakan akan mulai diberlakukan secara penuh mulai tahun 2023. Penggunaan NIK sebagai NPWP sebagai bagian dari langkah Indonesia menuju integrasi satu data nasional.
Dalam data nasional ini akan mencakup informasi penting setiap warga negara Indonesia (WNI) yang didalamnya termasuk data aktivitas bisnis sebagai acuan kewajiban perpajakan warga negara.
NIK digunakan sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi (WP OP). Sedangkan badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.
Menurut hemat kami, bahwa langkah ini diambil pemerintah sebagai langkah tepat untuk menjaring pada Wajib Pajak (WP) yang selama ini masih berada di luar jangakau radar Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebut saja salah seorang pemilik akun NFT yang viral belakangan ini lantaran nilai transaksinya mencapai nilai yang sangat fantastis. Dengan landasan Pancasila sila kelima, "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" maka beginilah salah satu langkah yang ditempuh oleh pemerintah.
Lalu, apakah semua orang menjadi pembayar pajak?
Dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa tidak semua warga yang sudah memiliki NIK, KTP, dan berumur 17 tahun otomatis menjadi wajib pajak (WP).
Ketentuan perpajakan tetap mengacu pada Undang-undang Pajak yaitu Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bahwa setiap warga negara tidak akan menjadi pembayar pajak jika penghasilan per bulan yang total nominalnya tak lebih dari 4,5 juta rupiah dan statusnya sebagai PTKP (penghasilan tidak kena pajak).