Ketika seorang siswa sedang berada di kelas 6, maka hendaklah jangan sampai terjadi perubahan nama atau penggantian identitas yang baru karena bisa menyebabkan suatu kekacauan di lingkungan sekolah. Mengapa hal itu bisa terjadi? Apa alasannya?
Nama merupakan bagian dari identitas diri yang sangat penting pada sebuah database administasi dalam pengelolaan data pribadi.
Data yang diinput dalam sebuah database memegang peranan yang sangat penting dalam memudahkan segala urusan yang akan berhubungan dengan pribadi yang bersangkutan.
Begitu pula halnya dengan dunia administasi dan tata kelola dalam dunia pendidikan khususnya pada sebuah satuan pendidikan atau instansi sekolah.
Sejak awal ketika para orangtua mendaftarkan anaknya untuk menjadi siswa baru maka pihak sekolah pasti akan menanyakan kelengkapan dokumen berupa KIA (Kartu Identitas Anak) maupun KK yang memuat identitas nama anak.
Data tersebut sebagai validasi identitas anak yang akan terdaftar di sebuah satuan pendidikan sebagai seorang siswa atau peserta didik.
Nama seorang anak yang terdapat di KK (Kartu Keluarga) menjadi pedoman bagi sekolah untuk rekapitulasi identitas calon siswa.
Dimana data identitas nama anak itu sudah menjadi data kependudukan yang valid dan sudah terdaftar di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang berlaku di negeri ini.
Data identitas siswa yang terdaftar di sekolah akan memudahkan sekolah dalam segala urusan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban siswa.
Termasuk untuk keperluan pendataan untuk mendapatkan bantuan seperti KIP (Kartu Indonesia Pintar) maupun untuk bantuan-bantuan maupun beasiswa dalam bentuk lainnya.