Berkaca dari kejadian diatas maka permasalahan ini harus benar-benar menjadi perhatian utama bagi para orangtua dan wali murid untuk dapat menjaga identitas nama anak atau data siswa agar tidak kacau di aplikasi yang telah diinput oleh operator sekolah.
Jika orangtua atau wali murid mengingikan perubahan nama pada anaknya maka hendaklah segera dilakukan saat siswa berada di kelas 1 hingga kelas 5.
Ketika keinginan perubahan nama atas siswa belum pernah sempat dilakukan maka ketika anaknya sudah kelas 6 maka orangtua jangan sekali-kali uji nyali dengan melakukan perubahan nama anak.
Bersabarlah dulu wahai para orangtua atau wali murid ketika anaknya sudah berada di kelas 6 maka jangan mengacaukan suasana karena ulah hasil perubahan nama siswa yang dilakukan orangtuanya.
Jika orangtua masih memiliki keinginan yang besar untuk merubah nama anaknya maka sebaiknya dapat dilakukan di masa transisi. Sebuah masa disaat siswa sudah meraih status kelulusan dari SD dan akan melajutkannya ke SMP.
Agar saat sudah berada di SMP, identitas nama siswa yang terdaftar merupakan identitas siswa berdasarkan nama yang baru.
Dikarenakan dokumen kependudukan yang diserahkan saat proses pendaftaran siswa adalah data baru yang telah valid di Disdukcapil.
Maka dijamin tidak ada kekacauan karena adanya perubahan nama ini. Karena dari awal yang diinput sekolah adalah identitas nama yang berlaku saat itu.
Demikianlah permasalahan yang dialami sekolah terkait perubahan identitas nama siswa. terakhir kali kasus ini belum terselesaikan. Berdasarkan pengamatan langsung penulis dan audiensi bersama operator sekolah.
Kita doakan semoga pihak sekolah bisa segera menuntaskan permasalahan ini dan nantinya untuk segala urusan terkait proses kelulusan siswa dapat teratasi dengan baik.
Dan siswa tersebut bisa merasakan kepuasan pelayanan yang diberikan sekolah asal. Dan siswa dapat belajar serta melanjutkan perjuangannya di sekolah yang baru dengan status sebagai seorang siswa SMP.