Mohon tunggu...
Akbar Pitopang
Akbar Pitopang Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Bukan Menggurui

Dikelola oleh Akbar Fauzan, S.Pd.I, Guru Milenial Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Mengulik Sisi Lain Dunia Pendidikan Indonesia | Ketua Bank Sampah Sekolah, Teknisi Asesmen Nasional ANBK, Penggerak Komunitas Belajar Kurikulum Merdeka | Omnibus: Cinta Indonesia Setengah dan Jelajah Negeri Sendiri Diterbitkan Bentang Pustaka

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Sudah Kelas 6, Dilarang Ganti Identitas Siswa Karena Ini Alasannya

16 Mei 2022   05:24 Diperbarui: 17 Mei 2022   08:54 2981
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi anak SD (shutterstock via KOMPAS.com)

Namun, akibat dari permasalahan diatas menjadi penyebab terjadinya kekacauan data identitas siswa yang melakukan perubahan nama tersebut.

Dimana terjadi ketidak cocokan data NIK di dalam aplikasi Dapodik. NIK lama dan NIK baru ini sepertinya belum tervalidasi sehingga masih terjadi tumpang tindih NIK di satu akun yang sama.

Bagaimana penanganannya?

Sebagai respon pihak sekolah atas permasalah tersebut, maka sekolah sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat terkait bagaimana langkah dan solusi yang harus diambil agar permasalahan tersebut dapat terselesaikan.

Pihak sekolah sudah menjelaskan kronologis penyebab kekacauan dalam Berita Acara dan diserahkan ke Dinas Pendidikan.

Lalu pihak Dinas Pendidikan menyampaikan langkah penanganan yang harus segera dituntaskan bersama oleh pihak sekolah maupun kerjasama dari pihak orangtua wali murid siswa yang bersangkutan.

Operator sekolah melakukan konsolidasi dengan Dinas Pendidikan (Dokpri)
Operator sekolah melakukan konsolidasi dengan Dinas Pendidikan (Dokpri)

Pertama sekali pihak orangtua siswa harus melakukan konsolidasi dan penanganan kepada pihak Disdukcapil. Seharusnya data NIK yang lama atas nama siswa tersebut sudah harus dihapus dikarenakan adanya data NIK yang baru.

Setelah berhasil penguncian data NIK di Disdukcapil, maka pihak orangtua harus menunjukkannya ke pihak sekolah.

Agar pihak sekolah bisa mengirim data dan informasi tersebut kepada admin Dinas Pendidikan terkait perubahan identitas nama peserta didik.

Hingga kini masih terjadi kekacauan karena data yang terdapat di aplikasi data peserta didik masih tumpang tindih data NIK yang sama-sama masih terdaftar atas nama siswa tersebut.

Biarlah kita serahkan saja permasalahan ini kepada operator sekolah yang sudah ahli dan terbiasa menangani kasus-kasus seperti itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun