Di era yang sudah bisa dikatakan lebih maju dengan mengikuti perkembangan zaman seperti saat sekarang ini, dimana proses transfer ilmu dalam dunia pendidikan pun dapat dilakukan dengan cara yang beragama pula tentunya. Seseorang bisa dengan bebas memilih bagaimana cara dia mengalami proses pendidikan.
Baik bagi siswa yang belajar secara tatap muka terbatas di sekolah maupun bagi siswa yang memilih belajar secara daring dirumah. Mereka sama-sama berhak memperoleh proses ilmu pengetahuan sebagaimana yang seharusnya mereka peroleh dan kuasai.
Guru tidak dapat melarang siswa jika ia ingin untuk terus bertahan dengan pilihannya belajar secara daring dirumah. Lalu menuntut siswa untuk segera bergabung ke kelas guna mengikuti pembelajaran secara tatap muka terbatas.
Apabila setelah ini guru atau sekolah malah melarang siswa yang belum vaksin maka tidak dapat mengikuti kegiatan pembelajaran baik secara tatap muka terbatas maupun secara daring. Maka kami menilai hal tersebut tidak pantas untuk dilakukan karena dapat mencederai semangat pendidikan dalam pengertian yang lebih luas.
Apalagi jika alasan siswa yang belum divaksin karena faktor penyakit bawaan seperti penyakit jantung, gangguan pernapasan ataupun disebabkan oleh faktor krusial lainnya yang dikhawatirkan memiliki efek samping yang dapat mengancam kesehatan maupun nyawa siswa tersebut.
Sehingga sekali lagi kami tekankan bahwa jika nantinya pelarangan tersebut digulirkan sebagai sebuah kebijakan yang ditempuh oleh dinas pendidikan setempat maka keputusan tersebut dapat merenggut hak siswa untuk memperoleh pendidikan.
*****
"Kami berharap agar semua pihak dapat memberikan solusi yang terbaik bagi dunia pendidikan khususnya yang berhubungan dengan proses kegiatan pembelajaran".
Selayaknya jika masih ada kemungkinan siswa yang belum divaksin berkesempatan untuk ikut divaksin, maka orangtua dan atau wali murid hendaknya memperbolehkan anaknya agar dapat divaksin.
Mungkin masih perlu dilakukan proses edukasi kepada orangtua yang keberatan anaknya untuk divaksin. Perlu dilakukan komunikasi dua arah dengan menampilkan bukti laporan bahwa belum ada kasus yang merugikan anak yang telah divaksin. Karena hingga sekarang semua siswa yang telah divaksin dapat beraktivitas secara normal seperti biasanya.
Apabila setelah ini dinas pendidikan setempat pada akhirnya harus memutuskan dengan semakin memperketat aturan bahwa seluruh siswa harus divaksin. Maka hendaklah pihak yang berkepentingan di sana dapat memperhatikan cara berkomunikasi yang baik dan proses penampaian yang terarah. Agar tidak terjadi kegaduhan di masarakat, khususnya orangtua wali murid sebagai bentuk respon terhadap kebijakan tersebut.