Kondisi yang kita alami saat ini bisa dikatakan bahwa kita masih berada dalam suasana new normal. Karena segala aspek kehidupan masyarakat belum dapat berjalan seperti biasa sebagaimana mestinya seperti di masa-masa sebelum pandemi menghadang. Termasuk didalamnya adalah dunia pendidikan.
Proses pelaksanaan kegiatan pendidikan di sekolah masih dilakukan secara terbatas. Adanya aturan dan kebijakan pemerintah yang membolehkan kegiatan pembelajaran dilakukan secara tatap muka terbatas menjadi angina segar di dunia pendidikan. Bahwa semua pihak sangat menunggu kesempatan itu datang.
Sehingga saat ini sekolah sudah dibuka kembali. Termasuk sekolah tempat kami bertugas juga sudah dibuka. Namun, tentunya dengan akses yang sangat terbatas dan dijaga secara ketat tentunya.
Sekolah sudah diizinkan untuk melaksanakan kegaiatan pembelajaran secara tatap muka terbatas. Siswa pun sudah diizinkan untuk datang hadir ke sekolah untuk mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas yang digulirkan kembali.
Sekolah diperbolehkan untuk dibuka kembali dan siswa sudah diizinkan untuk hadir ke sekolah tanpa adanya alasan dan sebab begitu saja. Melainkan karena adanya aturan dan kebijakan vaksinasi Covid-19 yang harus dijalani oleh seluruh warga sekolah.
Guru diperbolehkan mengajar secara tatap muka terbatas yang dilakukan di ruang kelas bersama siswa. Asalkan guru sudah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama. Sedangkan bagi guru yang tidak mau divaksin maka akibatnya guru bersangkutan tidak bisa mengajar di kelas. Kesimpulannya memang seperti itu walaupun tidak disebutkan secara gamblang dan atau berterus terang.
Tentu dengan adanya kebijakan yang kesannya seperti itu, semua guru mau tak mau harus menjalani vaksinasi. Baik bagi guru PNS maupun guru honorer. Semuanya harus sudah divaksin terlebih dahulu.
Data guru yang sudah vaksin dan yang belum vaksin dilaporkan dan dipantau secara berkala oleh dinas pendidikan setempat. Hingga tulisan ini kami laporkan disini, dari data yang ada bahwa semua guru dan tenaga kependidikan di sekolah kami sudah menjalani vaksinasi Covid-19.
Begitu pula dengan yang harus dijalani siswa agar dapat mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah dianjurkan sudah melakukan vaksinasi Covid-19. Kebijakan vaksinasi bagi siswa ini sudah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan.
Konsekuensi dari kebijakan yang telah diedarkan tersebut dapat disimpulkan bahwa bagi siswa yang sudah divaksin boleh hadir ke sekolah mengikuti pembelajaran tatap muka secara terbatas di kelas. Sedangkan bagi siswa yang belum divaksin maka siswa masih belum diperbolehkan ke sekolah dan harus mengikuti pembelajaran secara daring (secara online).
Adanya kebijakan tersebut ditanggapi beragam oleh para orangtua dan atau wali murid. Ada yang sejak awal dikeluarkan aturan tersebut langsung bersedia anaknya untuk divaksin. Dengan tujuan agar anaknya bisa mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah.