Artinya seorang auditor harus memiliki pengetahuan yang luas serta harus profesional dalam memberikan jasa auditornya.
Sikap profesionalisme juga harus dimiliki oleh tiap-tiap muslim, saat menjalankan apapun profesinya, sebagaimana yang tertuang dalam berikut ini :
: : ( )
Dari Aisyah r.a., sesungguhnya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang apabila bekerja, mengerjakannya secara profesional". (HR. Thabrani, No: 891, Baihaqi, No: 334).
4. Kerahasiaan
Artinya seorang audior wajib untuk merahasiakan informasi-informasi yang berkatan dengan klien nya tersebut. Dilarang untuk memberikan informasi mengenai klien nya tersebut kecuali terdapat ketentuan hukum yang mengharuskan auditor untuk mengungkapkannya.
Sikap menjaga kerahasiaan ini juga terdapat di dalam nilai-nilai agama Islam, sebagaimana yang tertuang dibawah ini :
"Tidaklah seseorang menutupi aib orang lain di dunia, melainkan Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat kelak." (Hadits Shahih Muslim)
Dapat kita simpulkan dari keterangan-keterangan yang tertulis diatas, bahwa setiap prinsip-prinsip etika profesi auditor juga sesuai dengan nilai-nilai yang ada di dalam Islam. Mulai dari harus bersikap jujur dan adil, harus memiliki sikap objektif, selalu menjaga rahasia, serta cermat dan memiliki sikap profesionalisme yang tinggi.
Mungkin sekian dari apa yang bisa saya tuliskan dalam artikel ini. Semoga bisa bermanfaat bagi banyak orang. Sekian.
Wasalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.