1. Integritas
Artinya bahwa seorang auditor harus bersikap jujur, adil, dan sebenar-benarnya dalam melakukan suatu proses auditing. Ia harus memberikan penilaian yang baik, dapat dipercaya dan juga mampu menaati hukum yang berlaku.
Di dalam Islam, sikap jujur dan adill ini memang harus wajib dimiliki oleh setiap Muslim. Seperti yang tertuang di dalam Q.S Al-Maidah ayat 8 :
"Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (Q.S Al-Maidah ayat 8)
2. Objektivitas
Artinya yakni seorang auditor harus bersikap netral dalam menjalani suatu proses audit. Penilaian dari auditor harus bersifat objektif tanpa dikaitkan dengan masalah-masalah pribadi si auditor.
Sifat objektif ini didalam Islam dikenal dengan istilah al-inshof. Setiap muslim pun juga harus memiliki sikap objektif ini, sebagaimana yang di riwayatkan :
Imam Abu Nu'aim dalam Hilyaatul Aulia (7/291) meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Sufyan bin 'Uyyainah bahwa beliau berkata :
{ } [: 90] : :
Ali rodhiyallahu anhu pernah ditanya tentang firman Allah Azza wa Jalla : {Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan} (QS. An Nahl : 90), maka beliau rodhiyallahu anhu berkomentar: "keadilan adalah al-Inshof (bersikap obyektif)".
3. Kompetensi Profesional dan Kecermatan