Jadi seperti itulah teman-teman kaidah fikih dari berbelanja online. Semoga kita termasuk orang-orang yang tidak hanya sekadar menggunakan berbagai kemudahan dari dunia digital ini, tetapi mengetahui juga kaidah fikih dari setiap kegiatan yang kita lakukan.
Sekian.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
Referensi :
Buku Ustadz Oni Sahroni, M.A., berjudul "Fikih Muamalah Kontemporer"
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI