Jadi seperti itulah teman-teman kaidah fikih dari berbelanja online. Semoga kita termasuk orang-orang yang tidak hanya sekadar menggunakan berbagai kemudahan dari dunia digital ini, tetapi mengetahui juga kaidah fikih dari setiap kegiatan yang kita lakukan.
Sekian.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
Referensi :
Buku Ustadz Oni Sahroni, M.A., berjudul "Fikih Muamalah Kontemporer"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!