Mohon tunggu...
Akbar Febriyansyah
Akbar Febriyansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa, Photographer, Freelancer

Mahasiswa Akuntansi Syariah yang ingin mulai menulis apapun yang ada di kepalanya

Selanjutnya

Tutup

Money

Berbelanja Online, Bagaimana Kaidah Fikihnya ?

13 Februari 2020   14:11 Diperbarui: 13 Februari 2020   14:21 685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jadi seperti itulah teman-teman kaidah fikih dari berbelanja online. Semoga kita termasuk orang-orang yang tidak hanya sekadar menggunakan berbagai kemudahan dari dunia digital ini, tetapi mengetahui juga kaidah fikih dari setiap kegiatan yang kita lakukan.

Sekian.

Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Referensi :

Buku Ustadz Oni Sahroni, M.A., berjudul "Fikih Muamalah Kontemporer"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun