SEWA GUNA USAHA (LEASING) DALAM PERSPEKTIF SYARIAH
   kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha  (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala ini yang dinamakan sewa guna usah, dengan  Teknik pembiayaan leasing dibagi  dua jenis transaksi leasing yaitu Finance lease dan Operating lease.financial lease ini yang sering di gunakan indonesia dalam  perusahaan pembiayaan. Dan kita akan membahas leasing konvensional yang ternyata dalam prakteknya menyalahi ketentuan syariah Islam sebagai berikut :
1. PENGERTIAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
2. PENGERTIAN SEWA GUNA USAHA
3. PRINSIP OPERASIONAL USAHA LEASING SYARIAH
4. TELAAH LEASING DALAM KACA MATA SYARIAH
1. Pengertian Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan pembiayaan ialah suatu kegiatan dalam bidang usaha lembaga pembiayaan yang didirikan bukan dari lembaga keuangan atau bank. Kegiatan usaha lembaga pembiayaan adalah:
a. Sewa guna usaha (leasing)
b. Anjak piutang (factoring)
c. Usaha kartu kredit (credit card)