Mohon tunggu...
Akbar fauzanalwahidi
Akbar fauzanalwahidi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa unwaha tambak beras jombang

saya lahir di desa sumbersari kabupaten tebo provinsi jambi saya sekerang masih dalam tahap perkuliahan s1 di universitas unwaha tambak beras jombang

Selanjutnya

Tutup

Money

Sewa Guna Usaha (Leasing) dalam Perspektif Syariah

8 Mei 2020   03:15 Diperbarui: 8 Mei 2020   03:30 2015
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

2. Sewa diakhiri dengan beli ( Ijarah Muntahiyah bi at-Tamlik)

     Ijarah Muntahiyah bi at-Tamlik adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujroh) antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas barang yang disewa kepada penyewa setelah selesai masa sewa.

3. Memenuhi rukun dan syarat leasing sesuai syariah

a. Kedua belah pihak yang berakad telah baligh dan berakal

b. Kedua belah pihak sepakat dan rela untuk melakukan akad leasing

c. Manfaat objek akad diketahui dua pihak secara sempurna

d. Objek akad dapat diserahkan, dipergunakan dan tidak cacat

e. Objek akad dihalalkan oleh syara’

f. Objek akad sesuatu yang biasa disewakan, seperti mobil, motor, rumah dan lain-lain

g. Upah atau sewa dalam akad harus jelas tertentu dan sesuatu yang bernilai harta

4. Sesuai dengan landasan hukum di indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun