Mohon tunggu...
Akbar fauzanalwahidi
Akbar fauzanalwahidi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa unwaha tambak beras jombang

saya lahir di desa sumbersari kabupaten tebo provinsi jambi saya sekerang masih dalam tahap perkuliahan s1 di universitas unwaha tambak beras jombang

Selanjutnya

Tutup

Money

Sewa Guna Usaha (Leasing) dalam Perspektif Syariah

8 Mei 2020   03:15 Diperbarui: 8 Mei 2020   03:30 2015
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEWA GUNA USAHA (LEASING) DALAM PERSPEKTIF SYARIAH

     kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha  (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala ini yang dinamakan sewa guna usah, dengan   Teknik pembiayaan leasing dibagi  dua jenis transaksi leasing yaitu Finance lease dan Operating lease.financial lease ini yang sering di gunakan indonesia dalam  perusahaan pembiayaan. Dan kita akan membahas leasing konvensional yang ternyata dalam prakteknya menyalahi ketentuan syariah Islam sebagai berikut :

1. PENGERTIAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

2. PENGERTIAN SEWA GUNA USAHA

3. PRINSIP OPERASIONAL USAHA LEASING SYARIAH

4. TELAAH LEASING DALAM KACA MATA SYARIAH

1. Pengertian Perusahaan Pembiayaan

Perusahaan pembiayaan ialah suatu kegiatan dalam bidang usaha lembaga pembiayaan yang didirikan bukan dari lembaga keuangan atau bank. Kegiatan usaha lembaga pembiayaan adalah:

a. Sewa guna usaha (leasing)

b. Anjak piutang (factoring)

c. Usaha kartu kredit (credit card)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun