Saat ini sudah terbit dua peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksaan UU nomor 8 tahun 2016. Dua Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial bagi penyandang disabilitas dan Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelengaraan dan Evaluasi Upaya Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang disabilitas.
Indonesia belum ramah terhadap para penyandang disabilitas, masih ada hak-hak yang belum terpenuhi atau diabaikan. Perlu komitmen pemerintah untuk terus memberikan perhatian terhadap para Penyandang disabilitas, karena Negara merupakan rumah bagi seluruh rakyatnya, termasuk bagi kaum difabel atau disabilitas. Dan menjadi kewajiban Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin keberlangsungan hidup setiap warga negara, tanpa terkecuali para penyandang disabilitas.Â
Dengan di terbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2019 dan 70 tahun 2019, dapat menjadikan Indonesia ramah terhadap para Penyandang disabilitas guna tercapainya "Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang disabilitas".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H